NASIONAL

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pengoplos LPG Subsidi ke Non-subsidi

Modus operandi yakni berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

Google News
gas lpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: KBR/Muji

KBR, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Lima tersangka ini tersebar di beberapa daerah. Mereka yakni, dua tersangka berinisial RJ dan K dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka inisial F alias K di Bekasi, dan dua tersangka inisial MT dan MM di Tegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Modus operandi yakni berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

"Modus dengan cara melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Setelah terkumpul di satu lokasi pelaku melakukan penyuntikan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es," jar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

"Jadi mulai dipindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi, serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," imbuhnya.

Nunung menyebut para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.

Baca juga:

Mulai Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji Kembali Aktif Jadi Sub-Pangkalan

Hukum Berat Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya.

Kelima tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!