NASIONAL

Bantah Soal Pertamax 'Oplosan', Pertamina: Hanya Tambah Zat Aditif dan Pewarna

Adapun aditif untuk Pertamax yang ditambahkan disitu sifatnya untuk menambah performansi untuk anti-karat, corrosion inhibitor.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

Google News
bbm
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- PT Pertamina Patra Niaga membantah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax.

Pelaksana tugas harian (Pth) PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengeklaim, perusahaan tidak memiliki alat pencampur.

"Jadi tidak betul bahwa untuk Pertamax ini adalah produk oplosan. Karena kita tidak melakukan hal tersebut. Dan tadi juga kami jelaskan bahwa di terminal-terminal storage di Pertamina Patra Niaga tidak terdapat fasilitas blending untuk produk gasoline. Yang ada adalah fasilitas penambahan aditif dan pewarna," ucap Mars Ega di Gedung DPR, Rabu, (26/2/2025).

Mars Ega Legowo Putra mengeklaim, Pertamina hanya menambahkan zat aditif dan pewarna dalam produk mereka.
Dia bilang, sifatnya untuk menambah value dari kinerja produk-produk tersebut. 

Menurutnya, skema ini juga dilakukan perusahaan BBM lain.

"Adapun aditif untuk Pertamax yang ditambahkan disitu sifatnya untuk menambah performansi untuk anti-karat, corrosion inhibitor. Untuk detergensi, agar mesin juga menjadi lebih bersih. Dan juga untuk performansi akselerasi, sehingga kepada konsumen diharapkan ini juga merasa lebih ringan dalam dikendara," katanya.

Baca juga:

Kejagung Sebut BBM 'Oplosan' dari Pertalite ke Pertamax Terjadi 2018-2023

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin (24/2/2025).

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Tersangka dari Pertamina yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (25/2/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!