NASIONAL

Badan POM Akui Pengawasan Obat di Indonesia Sangat Kompleks

Saat ini, ada lebih dari 2.600 pedagang besar farmasi dan 68 ribu fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, klinik dan puskesmas yang harus diawasi BPOM.

AUTHOR / Fadli Gaper

EDITOR / Agus Luqman

Badan POM
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang (31/10//2024). (Foto: Youtube Badan POM RI)

KBR, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui pengawasan obat sangat kompleks permasalahannya di Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang, kompleksnya pengawasan obat itu dikarenakan obyek pengawasan terlalu banyak jumlahnya. 

"Tantangan Pegawasan Obat di Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Kefarmasian di Indonesia sangatlah kompleks karena jumlahnya yang sangat banyak. Saat ini data di Badan POM tidak kurang dari 2.622 PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan 68.033 fasilitas pelayanan kefarmasian baik apotek, klinik dan puskesmas yang harus diawasi oleh Badan POM," tutur Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang saat FGD Kolaborasi Stakeholder: Menjaga Ketersediaan dan Mencegah Penyalahgunaan Obat, Kamis (31/10/2024).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang menambahkan, peredaran obat secara daring juga membutuhkan perhatian dan strategi yang khusus.

Rita berharap sinergi antara regulator, pelaku usaha dan masyarakat bisa semakin ditingkatkan untuk membantu mendukung pengawasan obat.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!