NASIONAL
Awal 2024, OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online
Pemblokiran dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
AUTHOR / Shafira Aurel
![judi slot](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcms.kbr.id%2Fmedia%3Ffilename%3Dantarafoto-polda-metro-jaya-tangkap-tersangka-kasus-judi-online-260424.jpg&w=3840&q=75)
KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.000 rekening bank yang berkaitan dengan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
Upaya itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online. Dia menekankan, OJK akan terus menggencarkan penutupan rekening-rekening yang mencurigakan atau transaksi janggal yang mengarah pada praktik judi online.
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online yang sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online. Rekening-rekeningnya tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian komunikasi dan informasi atau kominfo," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Dian juga mendorong perbankan meningkatkan sistem mengenal nasabah. Sistem itu bertujuan untuk memudahkan identifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Dia menambahkan, OJK juga mendorong bank meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar dapat meneliti lebih lanjut soal status rekening yang terindikasi judi online.
Baca juga:
- Kominfo Minta OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online
- Polri Hanya Sasar Pemain Kecil, Pengamat: Pemberantasan Judi Online Seremonial
Editor: Wahyu S.
- blokir rekening judi
- pemutusan akses
- judi slot
- judi online
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!