NASIONAL

Asing Tak Jadi Mayoritas Kepemilikan Saham Bandara

Pemerintah akhirnya membatasi kepemilikan saham investor asing dalam pengelolaan bandara sebanyak 49 persen. Sebelumnya, investor asing bisa memiliki saham di sektor ini hingga 100 persen.

AUTHOR / Khusnul Khotimah

Asing Tak Jadi Mayoritas Kepemilikan Saham Bandara
saham, bandara, mahendra siregar

KBR68H, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatasi kepemilikan saham investor asing dalam pengelolaan bandara sebanyak 49 persen. Sebelumnya, investor asing bisa memiliki saham di sektor ini hingga 100 persen. 


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi ini juga sesuai dengan UU Transportasi Udara yang melarang asing sebagai pemilik saham paling besar.


“Secara umum di dalam sektor-sektor yang ditetapkan terkait dengan kerja sama KPS ini, keterbukaan diberikan lebih besar kepada investor asing. Karena memang terasa betul di berbagai sektor, kita memerlukan perbaikan yang semakin maju dalam infrastruktur,“ jelas Mahendra Siregar di kantor Kemenko Perekonomian.


Mahendra Siregar menambahkan, investor asing masih boleh masuk di sektor perhubungan dalam pengelolaan pelabuhan, seperti dermaga, gedung, maupun terminal curah cair dan terminal curah kering dengan kepemilikan saham maksimal 95 persen. Kepemilikan saham hanya berupa pengusahaan lisensi sehingga aset tetap menjadi milik pemerintah. 


Hari ini rapat koordinasi tingkat menteri diselenggarakan untuk memfinalisasi revisi Peraturan Presiden soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Revisi nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk persetujuan. Revisi Perpres akan menjadi payung hukum boleh tidaknya investasi asing masuk di sektor tertentu.


Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!