NASIONAL

Apindo Minta Penambahan Kementerian/Lembaga Dikaji Ulang

"Semakin menambah Kementerian itu akan lebih memberatkan untuk koordinasinya."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

kabinet
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 Berfoto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA/ Puspa Perwitasari

KBR, Jakarta-  Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana penambahan Kementerian/Lembaga.  Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, menilai wacana itu tidak tepat jika dilakukan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak kunjung membaik. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan dan peningkatan daya beli masyarakat untuk menyelamatkan ekonomi bangsa.

"Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah daya beli masyarakat ya yang semakin lama semakin turun ya. Padahal ini nanti akan berpengaruh terhadap demand pasar dan juga industri. Jadi oleh karena itu ke depan perlu diperhatikan oleh pemerintah bagaimana membangun daya beli masyarakat ya. Pemerintah harus menahan diri ya untuk meningkatkan tax rate," ujar Bob kepada KBR, Selasa (3/9/2024).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam juga menilai penambahan Kementerian/Lembaga tidak akan memberikan dampak kinerja yang signifikan. Sebab menurutnya hal ini hanya akan membuang-buang anggaran saja.

"Persoalan kita ini kan persoalan koordinasi. Jadi semakin menambah Kementerian itu akan lebih memberatkan untuk koordinasinya. Jadi semakin sedikit Kementerian akan lebih memudahkan koordinasi. Itu yang menurut kami yang lebih tepat ya untuk formasi kabinet ke depan," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana bakal menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40. Jumlah ini melebihi jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yakni maksimal 34 kementerian.


Hal ini diperkuat dengan Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!