NASIONAL

Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri Klaim Tak Ada Masalah

Anggota Densus 88 yang tertangkap mengintai itu berinisial IM dan berpangkat Bripda.

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurelia

EDITOR / Sindu

Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri Klaim Tak Ada Masalah
Ilustrasi: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeklaim tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan Agung. Klaim disampaikan Listyo menanggapi dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, belum lama ini.

"Kan, sudah sama-sama menyampaikan enggak ada masalah," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Atas isu dugaan penguntitan itu, Presiden Joko Widodo sudah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, ketika ditanya tindak lanjut dan instruksi khusus dari presiden, Listyo mengaku tak memiliki masalah dengan Kejaksaan.

"Memang enggak ada masalah apa-apa juga," katanya.

Harus Jelas

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kejagung dan Polri segera menyelesaikan peristiwa dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut perlunya penyelesaian dan penuntasan peristiwa tersebut agar tidak berdampak buruk terhadap hubungan kedua institusi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera memeriksa dan menurunkan tim untuk mengetahui apakah penguntitan itu penugasan resmi atau bukan.

“IPW mendorong supaya Kejaksaan Agung dan Kepolisian menjelaskan. Kalau tidak ada masalah antara kedua institusi ini, ya, harus di-clear-kan secara institusi. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, memantau seorang pejabat, ya, harus diperiksa di internal supaya semuanya jelas,” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (27/5/2024).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada yang menginstruksikan anggota Densus 88 Antiteror untuk menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, tak mungkin seorang anggota berani mengambil tindakan tersebut.

Penyamaran dan Penguntitan?

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Anggota Densus 88 yang tertangkap mengintai itu berinisial IM dan berpangkat Bripda. Bripda IM terciduk saat tengah mengintai Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Ia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM. Mengutip kompas.com, IM diduga tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus." Misi itu diduga dijalankan bersama lima orang dan dipimpin seorang perwira menengah kepolisian.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!