Pakar menduga pemberian amnesti dan abolisi ini lebih condong sebagai bentuk dari politik transaksional antara Presiden dan lawan-lawan politiknya
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut, telah disetujui oleh DPR RI.
Menurut Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan keputusan keliru yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Itu akan menjadi Preseden buruk karena bisa jadi ke depan Presiden akan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat perkara korupsi, terutama yang berada pada circle
Presiden," kata Herdiansyah kepada KBR, Jumat (1/8/2025).
Herdiansyah berpendapat, amnesti dan abolisi selama ini lazim diberikan dalam konteks kasus politik, bukan pidana korupsi. Ia mencontohkan kasus Mochtar Pakpahan, Sri Bintang, yang menerima amnesti atas dasar kepentingan politik, bukan hukum pidana umum.
Dugaan Transaksi Politik
Selain itu, Herdiansyah menduga pemberian amnesti dan abolisi ini lebih condong sebagai bentuk dari politik transaksional antara Presiden dan lawan-lawan politiknya.
"Jadi ada semacam dagang politik antara Presiden dan lawan-lawan politiknya. Ada kemungkinan Presiden menghendaki agar Hasto misalnya yang merepresentasikan kepentingan PDIP, meminta agar PDIP merapat," ucapnya.
Herdiansyah juga menyinggung pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut alasan persatuan nasional sebagai dasar pemberian amnesti dan abolisi. Menurutnya, itu bukan alasan yang cukup secara hukum.
"Bukan alasan yang cukup memadai untuk memberikan amnesti dan abolisi, selain dari kepentingan politik. Jadi ini lebih didorong pada soal politik dibanding cara berpikir hukum yang baik," ujarnya.

Pemberian Amnesti Seharusnya Ditolak?
Lebih lanjut, Herdiansyah menyoroti sikap Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong yang meyakini telah dikriminalisasi dan tak bersalah.
Kata dia, seharusnya mereka menolak pemberian amnesti dan abolisi sebagai bentuk konsistensi terhadap keyakinan mereka.
"Karena kalau kemudian amnesti dan abolisi itu diterima, artinya tidak ada ruang untuk membuktikan bahwa apa yang mereka perjuangkan selama ini benar kan, contohlah misalnya Budiman (Budiman Sudjatmiko-saat ini Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, red) dulu ya, ketika dia menolak amnesti karena merasa bahwa apa yang diperjuangkan itu benar," jelasnya.
Apa itu Amnesti dan Abolisi?
Mengutip dari laman kemenkum.go.id, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Menurut Pasal 1 dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.
Dikutip dari ANTARA, ada catatan soal presiden yang pernah memberikan amnesti kepada seseorang. Berawal dari Presiden ke-1 RI Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.
Kemudian, Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Srimulat Gepeng pada tahun 1990-an; hingga Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik.
Begitu pula, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah pula menggunakan hak prerogatif tersebut.

Alasan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Istana: Abolisi dan Amnesti untuk Mempererat Elemen Bangsa
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa.
Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Juri menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada dua nama, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Telah Disetujui DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dasco hadir dalam konferensi pers persetujuan abolisi dan amnesti tersebut mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan," tulis Dasco di akun Instagramnya, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Baca juga:
- Respons Jokowi Usai Dikaitkan di Kasus Hasto: Saya Sudah Pensiun