NASIONAL

AHY: 87 Mafia Tanah Jadi Target Operasi di 2024

"Mulai tahap penetapan tersangka masuk P19 (berkas perkara) sampai P21, ada 47 TO,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Berantas mafia tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono AHY konpers mafia tanah di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (15/07/24). (Kementerian ATR/BPN)

KBR, Jakarta- Kementarian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan ada sebanyak 87 target operasi terkait kasus mafia tanah pada 2024. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

"Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya (82 target operasi). Dari 87 kasus yang sedang berproses, baik mulai tahap penetapan tersangka masuk P19 (berkas perkara) sampai P21, ada 47 TO," ujar AHY dalam di Mapolda Jawa Tengah, Semarang dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Senin (15/7/2024).

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono melaporkan dari jumlah kasus itu ada sekitar 47 kasus yang sudah masuk penetapan tersangka. Baik berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19) atau berkas perkasa telah lengkap (P21).

Agus menyebut dari data itu, menghasilkan sebanyak 92 orang tersangka kasus mafia tanah yang berhasil ditangkap.


Baca juga:

 

Khusus yang masuk tahap P21, kata Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.

Agus mengakui proses pemberantasan mafia tanah bukan hal mudah untuk dilakukan. Namun, Ia meyakini hal itu dapat dilakukan jika seluruh pihak bekerja sama dengan baik.

"Tidak mudah diselesaikan karena kompleks. Belasan tahun, puluhan tahun (kasus mafia terjadi). Jaringan dimana-mana, ada resources. Juga ada aktor intelektual, backupnya juga kuat-kuat," kata Agus.

Agus juga menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah, dengan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp2,417 triliun.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Gunadi.a month ago

    Mafia tanah adalah penghambat tegaknya hukum kepemilikan tanah yang adil .