NASIONAL

40 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Akan Berkantor di IKN

Jokowi akan berkantor IKN selama kurang lebih 40 hari sebelum pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

40 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Akan Berkantor di IKN
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat peresmian Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 10 September hingga sehari sebelum lengser. Rencana itu diungkap Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Budi mengatakan Jokowi akan berkantor IKN selama kurang lebih 40 hari sebelum purna jabatan sebagai presiden atau hingga 19 Oktober 2024, H-1 menjelang pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Rencana beliau berkantor itu kan sampai tanggal 19 (Oktober), kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai 19 (Oktober). Dan ada beberapa di sela-sela itu kegiatan rapat dan yang lain termasuk mungkin kunker ke IKN dan ke kota lainnya. Ya kalau sampai pada 19 Oktober berarti 40 harian," ujar Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Heru memastikan, Sekretariat Presiden akan menyiapkan kegiatan Jokowi selama bekerja di IKN. Kata Heru, sejumlah unit Sekretariat Presiden sudah pindah ke IKN.

"Kalau Setpres sudah mulai di sana, tapi kalau kementerian lain saya enggak tahu," kata Heru.

Pada akhir Agustus lalu, Jokowi masih berpikir ulang untuk berkantor permanen di IKN. Jokowi beralasan, pembangunan bandara belum selesai.

Pada 26 Agustus 2024 lalu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga memastikan, rencana Presiden Joko Widodo berkantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September bukan untuk menghindari aksi-aksi demonstrasi yang belakangan terjadi di Jakarta.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil berencana akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya, sebagai hukuman atas "Nawadosa" selama 10 tahun menjabat.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!