NASIONAL

4 Kelompok Sasaran Badan Gizi Nasional, dan Asal Anggaran

Empat kelompok sasaran itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

AUTHOR / Astri Septiani, Sindu

EDITOR / Sindu

Kelompok Sasaran Badan Gizi Nasional, dan Asal Anggaran
Ilustrasi: Ibu hamil jadi salah satu kelompok sasaran Badan Gizi Nasional sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2024. Foto: Belly Calendar-Pexels

KBR, Jakarta- Badan Gizi Nasional menetapkan empat kelompok sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Empat kelompok sasaran itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Yaitu, peserta didik jenjang usia dini hingga menengah, baik di lingkungan pendidikan umum, keagamaan, khusus, maupun pesantren. Berikutnya adalah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dalam perpres tersebut, pendanaan ada di Bab VII, Pasal 52. Pendanaan diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Sumber berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan Gizi Nasional dikepalai pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan presiden. Kepala badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri sesuai perundang-undangan.

Pun demikian dengan wakil kepala. Ia mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setingkat wakil menteri. Kepala badan juga ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sesuai Pasal 53.

Baca juga:

Badan Gizi Nasional ada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada Pasal 39 disebutkan, kepala badan melaporkan kinerja kepada presiden satu kali setahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ada tujuh fungsi tugas yang harus dilaksanakan badan baru ini, antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis bidang sistem dan tata kelola, penyediaan, dan penyaluran, promosi, dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sosok yang akan mengepalai Badan Gizi Nasional adalah Dadan Hindayana, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Dadan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Masa tugas kepala berlaku satu periode selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Dalam Pasal 55 disebutkan, pada saat perpres berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilakukan deputi bidang kerawanan dan gizi Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Badan Pangan Nasional dibentuk dan diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!