NASIONAL

17 Tahun Kamisan, Ini Langkah Komnas HAM

"Kami menginisiasi pertemuan dengan Kejaksaan Agung mencoba membangun MOU"

AUTHOR / Hoirunnisa

17 Tahun Aksi Kamisan dan Harapan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Korban pelanggaran HAM, aksi 17 Tahun Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/01/24). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim terus berkomitmen untuk membangun kesamaan persepsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan terjadinya lempar berkas kasus pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan menjadi tantangan besar.

"Kami mencoba menjembatani komunikasi yang selama ini mungkin banyak tantangan. Sehingga kami menginisiasi pertemuan dengan Kejaksaan Agung mencoba membangun MOU yang sedang berjalan dan terus dikomunikasikan dengan direktur HAM dari kejagung. Mudah-mudahan tahun ini langkah konkritnya bisa makin jelas karena Komnas HAM juga terus melakukan penyelidikan projustisia untuk kasus-kasus yang diduga pelanggaran HAM berat," kata Anis kepada KBR, Kamis (18/1/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pihaknya terus berupaya berkomunikasi dengan pihak Kejagung dan berharap bisa menjadi titik terang penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Hal itu dilakukannya guna menghindari terjadinya bolak-balik lempar berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Anis mengatakan Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan pro justitia untuk 2 kasus pelanggaran HAM yakni kasus Bumi Flora Aceh 2021 dan kasus pembunuhan Munir 2004.

Anis berharap, 17 tahun Aksi Kamisan bisa menjadi daya dorong dalam membangun kemauan politik baik pemerintahan saat ini maupun pemerintahan yang akan datang sebagai agenda prioritas ke depan.

"Itu bisa menjadi daya dorong bagi pemerintah untuk memiliki political will dan mungkin pemerintahan kedepannya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat," ujar Anis.

Baca juga:

Aksi diam yang rutin digelar di Seberang Istana Merdeka setiap Kamis sore, pada 18  Januari 2024 sudah genap berusia 17 tahun. Aksi yang dilakukan dengan membawa payung hitam ini pertama kali dilakukan pada 18 Januari 2007.

Peserta aksi adalah para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat bersama masyarakat sipil. Mereka menuntut keadilan, karena para pelaku pelanggaran HAM selama ini mendapat impunitas atau lepas dari hukum.

Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Joko Widodo. Diantaranya; Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

Kemudian Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. Lalu ada Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Sejauh ini ada empat peristiwa pelanggaran HAM yang telah masuk persidangan, yakni; peristiwa Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014. Itupun hanya kasus  Timor-Timur yang divonis bersalah hingga kasasi, namun kemudian divonis bebas saat Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!