NASIONAL

Pakar Ekonomi Energi UGM Tolak Rencana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Padahal selama ini perguruan tinggi itu kan pengayom dari masyarakat tadi. Tapi kalau nambang itu dirty work bagi perguruan tinggi tadi dan itu harus dibatalkan,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
tambang
Ilustrasi pekerja tambang (FOTO: ANTARA/Andri Saputra)

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan pengamat ekonomi energi menolak rencana pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi. Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi beralasan, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi dinilai tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengelola kegiatan pertambangan yang kompleks. 

"Dharma bakti perguruan tinggi itu yang pertama adalah pendidikan, kemudian yang kedua pengadaan masyarakat dan penelitian tadi itu yang diatur dalam Undang-Undang itu. Nah kalau kemudian perempuan tinggi harus melakukan usaha tambang gitu ya, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Perbandingan itu tidak punya kapabilitas untuk mengelola tambang yang cukup kompleks, kurang tepat kalau perguruan tinggi harus menambang," ucap Fahmi kepada KBR, hari ini.

Fahmi juga khawatir dengan dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di lingkungan perguruan tinggi. Kata dia, kondisi itu sudah dapat diperkirakan berkaca dari pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat yang dinilai merusak lingkungan. Selain itu, Fahmi juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat aktivitas pertambangan.

"Mau tidak mau terganggu akan ikut berkontribusi dalam pengrusakan lingkungan tadi gitu ya? Nah kemudian juga kambang tadi itu sering terjadi konflik. Jadi apakah dengan masalah sempat atau masyarakat adat? Nah sehingga ini akan menyeret program tinggi ya berada berhadapan dengan masyarakat. Padahal selama ini perguruan tinggi itu kan pengayom dari masyarakat tadi. Tapi kalau nambang itu dirty work bagi perguruan tinggi tadi dan itu harus dibatalkan," imbuhnya.

Fahmi mengaku memahami bahwa tujuan pemerintah memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi adalah untuk meningkatkan kemandirian finansial perguruan tinggi. Namun, ia menilai cara ini tidak tepat dan justru dapat merusak citra perguruan tinggi.

"Di luar tambang harus sesuai dengan domain perguruan tinggi gitu ya. Itu saya kira sangat banyak, yang selama ini sudah dilakukan. Misalnya dengan penelitian atau melakukan inovasi menghasilkan suatu teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan energi baru terbarukan. Maka menurut saya itu harus dibatalkan draft Undang-Undang yang sudah disusun," ucapnya.

Fahmi juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dapat menjadi upaya pemerintah untuk mengontrol perguruan tinggi dan membatasi kebebasan akademik.

"Nah saya khawatir itu ya tujuan dari pemerintah mengenai DPR, misalnya dengan pemberian tambang tadi ini bentuk kooptasi atau menundukkan perguruan tinggi agar dia tidak lagi melakukan fungsi kontrol dengan amat kritis tadi. Nah kalau itu benar itu ya dugaan ini tadi kan sebagai dugaan benar bahwa tujuannya adalah untuk meng-cooptation itu ya atau menundukkan perubahan tinggi, maka ini merupakan prahara bagi perguruan tinggi karena ini adalah pilar demokrasi yang senantiasa dipupuk," pungkasnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!