indeks
Gibran Bikin Lapor Mas Wapres, Ombusdman Ingatkan Sudah Ada SP4N-LAPOR

Menurut Ombudsman, sistem SP4N-LAPOR yang mestinya menjadi acuan dalam mengelola aduan masyarakat.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
gibran
Seorang petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menilai pengaduan Lapor Mas Wapres sah-sah saja dibuat jika sekadar untuk menunjang kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari sisi pengawasan. Namun, Dadan mengingatkan, selama ini sudah terbentuk sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.

Sistem itu bernama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Menurutnya, sistem itulah yang mestinya menjadi acuan dalam mengelola aduan masyarakat yang diterima oleh setiap unit pengelola aduan dari berbagai kementerian/lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Bangunan besar sistem pengelolaan pengaduan nasional itu sudah ada. Kalau hanya untuk sekadar menunjang kinerja Wapres untuk ini silakan saja. Tapi akan kewalahan kalau menangani aduan secara nasional, pasti tidak akan sanggup," ujarnya kepada KBR, Kamis (14/11/2024).

Dia mengatakan, SP4N-LAPOR juga punya dasar hukum yang menguatkan posisinya sebagai kanal resmi penerima aduan masyarakat.

Dasar hukum yang menaungi SP4N-LAPOR yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Dia bilang, SP4N-LAPOR secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pemerintah. Dia mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal sangat terbantu dengan adanya SP4N-LAPOR.

"Makanya Ombudsman menjadi pengawas eksternal yang memanfaatkan instrumen SP4N-LAPOR untuk mengontrol seluruh proses pemerintahan. Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti oleh pengelola pengaduan internalnya kemudian di SP4N-LAPOR juga tidak jalan misalnya, 60 hari itu masuk ke Ombudsman sebagai tindak lanjut penangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka pengaduan yang diberi nama 'Lapor Mas Wapres'.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto mengatakan, program itu merupakan instruksi langsung dari Gibran.

"Jadi sesuai dengan arahan bapak wakil presiden, saat ini telah diselenggarakan program Lapor Mas Wapres. Di mana masyarakat, seluruh masyarakat luas bisa menyampaikan aduannya langsung ke kantor sekretariat wakil presiden," ujar Pranggono di Istana Wapres, Senin, (11/11/2024).

Pengaduan itu dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Setiap hari, kuota pengaduan dibatasi sekitar 50-60 orang.

Baca juga:

Gibran Rakabuming
Kanal Aduan
Lapor Mas Wapres
Politik

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...