NASIONAL

(CEK FAKTA Debat) Prabowo Klaim Gerindra Jadi Sponsor UU Disabilitas, Ini Faktanya

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut mengklaim Partai Gerindra sebagai partai sponsor Undang-undang Disabilitas.

AUTHOR / KBR

(CEK FAKTA Debat) Prabowo Klaim Gerindra Jadi Sponsor UU Disabilitas, Ini Faktanya
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut mengklaim Partai Gerindra sebagai sponsor Undang-undang Disabilitas.

"Saya sendiri sudah sejak awal berjuang di bidang politik sebagai Ketua Umum Gerindra. Kami mensponsori UU Disabilitas dan kami mendorong itu yang lolos di DPR. Jadi kami berkomitmen memberikan pendidikan khusus pada mereka," kata Prabowo Subianto dalam Debat Kelima Capres Pemilu 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Verifikasi:


Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyebut klaim Prabowo itu berlebihan. Ia mengatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bukan hanya didukung oleh Partai Gerindra.

RUU Perlindungan Disabilitas disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 20 Oktober 2014. Selanjutnya, RUU ini disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada 17 Maret 2016.

Pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan publikasi berjudul "Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas".

Dalam terbitan itu, disebutkan pada periode 2002-2007, Komnas HAM menempatkan isu penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok khusus dan rentan bersama kelompok-kelompok lain, seperti perempuan hamil, anak, lansia, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya.

Salah satu alasan mengkatagorikan penyandang disabilitas sebagai kelompok khusus dan rentan tidak lain karena keberadaan mereka yang rentan terhadap stigma, perlakuan diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Selanjutnya Komnas HAM melakukan sejumlah upaya untuk mendorong ratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak penyandang cacat. Selain itu Komnas HAM mendorong pergantian UU 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, karena UU itu dianggap tidak memilik perspektif HAM dan berbasis belas kasihan.

Dorongan ratifikasi ini terwujud ketika pada 18 Oktober 2011, ketika DPR RI mengesahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan International Convention on the Rights of Person with Disabilities (ICRPD).

Pasca-pengesahan UU 19/2011, Komnas HAM mengagendakan mendorong penyusunan undang-undang baru sebagai pengganti UU nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat.

Berbagai diskusi digelar Komnas HAM dan dijadikan bahan guna penyusunan Naskah Akademik untuk revisi UU 4/1997, dengan undang-undang baru yang lebih berperspektif HAM. Hasil kajian ini menghasilkan naskah akademik dan draf RUU pengganti UU Penyandang Cacat. Sejak 2011-2012, draf asli Komnas HAM mengalami tiga kali penyempurnaan.

Draf final versi Komnas HAM akhirnya diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada Desember 2013. Komnas HAM mendorong agar RUU Penyandang Disabilitas menjadi RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2014. Hasilnya, pada Januari 2014, DPR RI menetapkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi prolegnas.

Ditargetkan RUU itu disahkan pada 2014, namun gagal karena ada proses transisi anggota DPR RI.

Pada awal 2015, Aliansi Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari berbagai organisasi penyandang disabilitas terus melakukan audiensi dan lobi ke fraksi-fraksi dan komisi di DPR.

Akhirnya, RUU Penyandang Disabilitas masuk Prolegnas prioritas 2015. Komnas HAM menyebut, "Selain Komisi VIII, Fraksi Gerindra juga turut mendukung RUU Penyandang Disabilitas untuk masuk prolegnas 2015."

Namun, tidak hanya Fraksi Gerindra yang mendorong pengesahan RUU ini, melainkan juga ada jejak sejumlah partai lain yang turut bersemangat mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas.

Referensi:

Baca juga:

--

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO), Cekfakta.com bersama 18 media dan tim panel ahli di Indonesia.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!