NASIONAL

(CEK FAKTA Debat) Ganjar: Aturan Mandatory Spending Anggaran Kesehatan Mesti Dikembalikan

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengklaim aturan kewajiban anggaran kesehatan 5-10 dari anggaran pemerintah yang kini hilang mesti dikembalikan.

AUTHOR / KBR

(CEK FAKTA Debat) Ganjar: Aturan Mandatory Spending Anggaran Kesehatan Mesti Dikembalikan
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengklaim aturan kewajiban anggaran kesehatan 5-10 dari anggaran pemerintah yang hilang mesti dikembalikan.

"Pada tahap berikutnya kita berikan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa, 1 desa satu faskes satu naskes hanya memang ketika UU sebelumnya mengatur persentase dari anggaran untuk kesehatan yang diberikan angka 5 sampai 10 persen itu terpotong, itu harus dikembalikan," kata Ganjar saat debat kelima di JCC Senayan, Minggu (04/02/24).

Verifikasi: 

Kementerian Keuangan menyatakan Sejak tahun 2018-2021, realisasi anggaran kesehatan tumbuh rata-rata 41,9 persen per tahun, yang juga diiringi oleh perbaikan output di bidang kesehatan. Anggaran kesehatan menurut data Kemenkeu adalah sebagai berikut :

Tahun 2019 :
113,6 triliun rupiah
Tahun 2020 :
119,9 triliun rupiah, 52,4 triliun anggaran Covid 19. Total : 172,3 triliun rupiah
Tahun 2021 :
124,4 triliun, 188,0 trilun anggaran Covid 19. Total : 312,4 triliun rupiah
Tahun 2022 :
130,5 triliun rupiah, 82,4 anggaran Covid19. Total = 212,9 triliun rupiah
Tahun 2023 :
178,7 triliun rupiah

Menurut data Kemenkes: Untuk tahun 2024, Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Jumlah ini meningkat 8,1 persen atau Rp 13,9 triliun, dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023. 

Dalam lima tahun terakhir anggaran kesehatan terus mengalami kenaikan. Dari sebesar Rp 119,9 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp 124,4 T pada tahun 2021, menjadi Rp 134,8 T pada tahun 2022, menjadi Rp 172,5 T pada tahun 2023 dan sebesar Rp 186,4 T pada tahun 2024.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan  batasan wajib yang harus dipenuhi pemerintah untuk alokasi dana kesehatan atau mandatory spending  dalam UU No 36/2009, yang mengamanatkan alokasi minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD untuk bidang kesehatan.

Mandatory spending tersebut kemudian tak dimasukkan dalam dalam UU Kesehatan yakni UU No 17/2023 mengandung arti bahwa tidak ada lagi batasan wajib yang harus dipenuhi pemerintah untuk alokasi dana kesehatan.

Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti menjelaskan soal presentase anggaran kesehatan terhadap APBN.

"Dalam APBN 2023, anggaran kesehatan adalah sebesar Rp178,7 triliun, belanja kesehatan mencapai Rp96,6 T (4,3%) di tahun 2022. Untuk tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN," kara Klara, Minggu (04/02/24).

Sementara itu, Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad menjelaskan soal pelaksanaan anggaran tersebut.

"Dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending . Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5 persen, Namun, dalam pelaksanaannya, sering tidak dapat mencapai," kata Anis, Minggu (04/02/24).

Baca juga:

--

Referensi

Disklaimer

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO), Cekfakta.com bersama 18 media dan tim panel ahli di Indonesia.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!