Kenaikan kerugian negara itu diungkap Kejaksaan Agung usai menangkap...
Penulis: Shafira Aurel, Astri Yuana Sari
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, mencapai Rp332,6 triliun. Jumlah ini naik dari taksiran kerugian keuangan negara yang pernah diungkap Kejagung sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
"Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp332,6 triliun," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (19/11/2024).
Penangkapan Buronan
Kenaikan kerugian negara itu diungkap Kejaksaan Agung usai menangkap buronan kasus korupsi timah, Hendry Lie.
Pengusaha itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru mendarat dari Singapura, Senin, 18 November 2024. Hendry Lie buron sejak April 2024.
Eks bos Sriwijaya Air itu merupakan bagian dari 23 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.
Semula, terdapat 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka meliputi pelaksana atau operator dari pihak pejabat kementerian dan swasta.
Kerugian Awal
Akhir Mei 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan rincian total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah, mencapai Rp300 triliun.
Deputi Kepala BPKP bidang Investigasi, Agustina Arumsari menjelaskan, nilai kerugian tersebut didapat dari hasil audit dan evaluasi pada berbagai alat bukti yang didapat penyidik, dan berdiskusi dengan enam ahli termasuk Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
"Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digitnya kami akan jelaskan di persidangan tentu saja," kata Agustina dalam keterangan pers, Rabu, (29/5/2024).
Baca juga: