ragam
Skema UMP 2026 Berubah, Pengumuman Tak Harus 21 November?

Angka itu representasi biaya hidup di Jakarta yang terus melambung.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Deskripsi tidak tersedia.
Ratusan buruh berdemo di balai kota menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp6 juta, Senin, (17/11/2025). Foto; KBR/Hoirunnisa

Ratusan buruh FSP RTMM SPSI berkumpul di jalanan Jakarta dekat Balai Kota untuk demonstrasi.
Massa buruh di depan Balai Kota Jakarta. Foto: KBR/Hoirunnisa
Advertisement image

KBR, Jakarta- Ratusan buruh berdemo menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta ditetapkan naik menjadi Rp6 juta, Senin, (17/11/2025).

Tuntutan itu disampaikan massa buruh dari berbagai sektor dengan membawa spanduk dan pengeras suara. Teriakan massa menggema di antara gedung-gedung pemerintah.

Saat tengah berorasi di halaman luar, sejumlah perwakilan buruh masuk berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta. Di antara mereka adalah Winarso, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta.

Kerumunan massa, termasuk anggota FSP LEM SPSI, terlihat berkumpul di trotoar yang rindang di siang hari.
Ratusan buruh berdemo di balai kota menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp6 juta, Senin, (17/11/2025). Foto; KBR/Hoirunnisa
Advertisement image


Usai keluar gedung, Winarso bercerita, pertemuan berlangsung tanpa Gubernur Pramono Anung. KSPI diterima staf Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kesbangpol, dan juga kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Kita bersama kawan-kawan menyerahkan proposal kenaikan upah DKI Jakarta, dan juga kita diberi kesempatan menyampaikan keluh kesah dari masing-masing perwakilan federasi yang hadir di dalam tadi," ujar Winarso saat dihubungi usai keluar gedung, Senin, (19/11/2025).

Winarso menerangkan, pertemuan berlangsung cukup lama. Sebab, mereka ingin memastikan tuntutan buruh benar-benar disampaikan ke gubernur.

“Tidak, tidak. Ini Pak Pramono sedang dinas,” katanya singkat.

Perwakilan DPD REI DKI Jakarta berpidato di podium pada acara di Balaikota Jakarta membahas rencana periode 2025-2028 yang berlangsung pada 20 November 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: beritajakarta.id/Reza Pratama
Advertisement image


Tuntutan: UMP Rp6 Juta

Buruh membawa satu tuntutan utama yakni UMP 2026 naik menjadi Rp6 juta. Bagi mereka, angka itu representasi biaya hidup di Jakarta yang terus melambung.

“Salah satu tuntutan kami yaitu upah minimum untuk 2026 sebesar nilai rupiahnya yaitu 6 juta rupiah. Kita tidak menggunakan persentase, tetapi di dalam proposal kami ada paparan yang memang kita jadikan argumen untuk kenaikan 6 juta rupiah tersebut,” jelas Winarso.

Di tingkat nasional, KSPI mengajukan kenaikan 8,5-10,5 persen. Namun untuk Jakarta, perhitungan mereka lebih tinggi sekitar 11 persen. KSPI menjelaskan alasannya.

“Argumennya adalah kebutuhan pekerja atau masyarakat di DKI Jakarta lebih tinggi. Jadi, di atasnya kenaikan nasional ya. Kira-kira kalau 6 juta itu sekitar 11,5 kali ya, 11 persen. Yang kedua adalah kita minta UMSP tetap diterapkan, tetap ada UMSP upah minimum sektoral provinsi. Yang mana di dalam proposal itu kita minta kenaikan UMSP masing-masing sektor itu adalah 5 persen di atas UMP yang dibutuhkan nanti," jelasnya

Dalam proposal yang mereka serahkan, KSPI memuat data kebutuhan hidup layak di ibu kota, mulai harga sewa kamar kos, transportasi, hingga pengeluaran pangan yang kian meningkat.

Seorang pria berbaju batik merah berorasi menggunakan megaphone di hadapan kerumunan massa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.
Ilustrasi aksi demo buruh menuntut kenaikan UMP 2026. Foto: Kemnaker.go.id
Advertisement image


Status Kerja Rentan

Meski UMP telah ditetapkan tiap tahun, Winarso menyebut banyak perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat menceritakan keluh kesah yang diterimanya dari pada buruh.

"Yang paling dikeluhkan, yang pertama adalah penerapan UMP itu tidak di semua perusahaan. Dan artinya tidak semua perusahaan itu menerapkan upah secara upah minimum. Mereka banyak yang gaji itu di bawah upah minimum. Terus yang kedua adalah tentang status kerja," kata Winarso

Winarso menyebut tantangan lain yang dihadapi para pekerja di DKI, yakni status kerja yang tak pasti. Sulitnya mencari nafkah di ibu kota, membuat para pekerja menerima nasib meski dengan status kerja apa pun.

"Mereka banyak yang berstatus magang atau kontrak yang tidak diangkat-angkat menjadi karyawan. Yang akhirnya mereka itu mau tidak mau menerima upah di bawah UMP. Yang penting kerjalah gitu,” lanjutnya

Menurut Winarso keluhan-keluhan inilah yang dibawa KSPI dan perwakilan buruh lain ke meja pertemuan bersama Pemprov DKI Jakarta.

Seorang pejabat berbaju batik berjalan di lorong sambutan sambil menunjukkan salam hormat, dikelilingi hadirin yang bertepuk tangan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: beritajakarta.id
Advertisement image


Gubernur Pramono: “Saya di ujung aja nanti.”

Itu komentar singkat gubernur DKI Jakarta saat ditanya terkait tuntutan buruh. Ia mengaku, tidak ingin banyak berkomentar sebelum Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan pembahasan resmi.

“Masih belum, kan, baru dibahas,” kata Pramono di balai kota Senin, (17/11/2025).

Ia berdalih, gubernur hanya berperan pada tahap akhir.

“Kan, saya di ujung saja nanti. (Besaran UMP 2026) nanti dibahas Dewan Pengupahan Daerah),” ujarnya.

Pramono memastikan, tidak akan mencampuri proses teknis dan hanya akan menerima rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Daerah untuk disahkan.

Belum Bisa Dihitung

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI belum bisa menentukan formula ataupun menghitung kenaikan UMP 2026. Alasannya, lantaran peraturan teknis dari pemerintah pusat berupa permenaker belum diterbitkan. Begitu kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin.

“Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ujarnya Syaripudin mengutip Antara.

Menurut dia, seluruh provinsi di Indonesia berada dalam situasi sama beratnya. Meski demikian, koordinasi internal tetap berjalan.

“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah. Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP tahun mendatang,” lanjutnya.

Syaripudin menilai, aksi penyampaian pendapat dari buruh adalah bagian wajar dari dinamika hubungan industrial.

“Ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang Insya Allah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta.
Gedung Kemnaker RI. Foto: Kemnaker.go.id
Advertisement image


UMP Rp6 Juta Sangat Wajar

Salah satu orator buruh menyampaikan analisis mengenai alasan tuntutan Rp6 juta dianggap wajar. Ia mengutip data BPS, perubahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau berdasarkan data BPS, di 2017 para pekerja itu mendapatkan upah besar 6,5 juta. Itu data BPS yang dirilis 2019.“ kata salah satu orator.

Menurutnya, jika mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi, data tersebut mestinya menempatkan upah ideal 2026 di kisaran Rp8-9 juta.

“Sekarang 2025 menuju 2026, otomatis data BPS itu bisa diangkat 8 sampai 9 juta. Tetapi, 2025 kita hanya mendapatkan 5,396. Masih jauh banget itu.”

Ia juga menyebut, Putusan MK 168/2023 yang menegaskan formula upah menggunakan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (Alfa).

Namun, KHL yang digunakan masih memakai 60-62 komponen, termasuk komponen usang seperti radio empat bulan sekali, yang disebut tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Seharusnya ada 84 atau bahkan 122 komponen. Komponen itu harus disesuaikan dengan survei pasar saat ini, bukan hanya pasar tradisional, tetapi juga pasar modern.” lanjutnya.

Orator juga menuntut 11 sektor di Jakarta yang tercantum dalam Pergub 2019 dimunculkan kembali pada penetapan 2026, bahkan ditambah sektor baru.

Deskripsi tidak tersedia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: kemnaker.go.id
Advertisement image


Perkembangan UMP di Pusat

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, tidak akan menetapkan kenaikan UMP dalam satu angka nasional pada tahun ini.

Berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Presiden Prabowo memutuskan upah nasional naik 6,5 persen, meski Kemenaker mengajukan 6 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, saat ini tengah disusun skema baru. Nantinya, kerangka baru tersebut membuka ruang daerah menetapkan UMP sesuai situasi masing-masing.

Yassierli menambahkan, penyelenggara negara juga ingin menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/2023. Putusan yang dimaksud adalah perkara konstitusi pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan gabungan kelompok buruh.

Dalam amar putusannya, MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), dan memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.

"Sehingga, kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitungan, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," kata menaker saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis, 20 November 2021.

Nantinya, skema baru ini bakal dicantumkan dalam peraturan pemerintah (PP), bukan permenaker seperti pada 2025. PP baru tersebut juga tak lagi terikat PP 36/2021.

Seputar PP 36/2021

Dalam Pasal 29 ayat 1 PP 36/2021 menyatakan, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Lalu, pada Pasal 25 ayat 2, PP yang sama disebutkan, UMP/UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dan dengan syarat tertentu khusus UMK. Syarat tertentu yang dimaksud, meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kab/kota. 

Kemudian, dalam pasal yang sama ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi tiga variabel. Yakni, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca juga:

UMP
UMP 2026


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...