ragam
DPR Semprot Mendag, Produk Impor Ilegal Banjiri Pasar Dalam Negeri

"Jadi apa yang sudah bapak lakukan dalam waktu sebulan yang lalu sampai sekarang? Karena saya melihat tidak ada perbaikan."

Penulis: Heru Haetami, Astri Septiani, Naufal Nur Rahman

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Impor Ilegal
Aksi buruh di Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Foto: ANTARA/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta - Sebagian kalangan anggota komisi bidang perdagangan di DPR mencecar Menteri Perdagangan Budi Santoso karena barang impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto menyebut, kondisi tersebut mengancam kelompok UMKM di tanah air.

"Banyaknya barang-barang ilegal impor yang masuk. Pertemuan sebelumnya juga sudah saya sampaikan bahwa ini harus dilakukan tindakan oleh Kementerian Perdagangan. Jadi apa yang sudah bapak lakukan dalam waktu sebulan yang lalu sampai sekarang? Karena saya melihat tidak ada perbaikan," ucap Darmadi saat rapat kerja dengan Mendag dan Dirut Bulog, Senin (3/3/2025).

"Ini banyak, warga negara asing sekarang impor, jualan sendiri, Pak, di mana-mana. Barangnya masuk borongan, tidak bayar pajak, tidak bayar bea impor, dan sebagainya," cecar Darmadi.

Darmadi menegaskan tanggung jawab Kementerian Perdagangan untuk melindungi UMKM dari barang impor tertuang Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014.

Jika ada barang impor yang bisa menyebabkan kerugian yang besar atau ancaman bagi produsen dalam negeri, terutama UMKM, Kemendag harus melakukan tindakan pengamanan.

"Pasal 69, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman itu. Apa yang Bapak sudah lakukan, Kementerian Perdagangan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut? Ini saya serius lho, Pak, ini warga negara asing ini sudah di mana-mana, apa yang kita lakukan?," katanya.

Menurut Darmadi, dampak masuknya produk impor yang tidak terkontrol juga sangat besar. Misal di sektor tekstil, berdampak pada matinya produksi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bukan satu produk, Pak, banyak. Banyak sekali masuk tekstil, sudah banyak ini. Kalian sudah dengar Sritex, 10 ribu PHK karyawan. Apalagi mainan, impornya besar, jam, semua, Pak, saya dapat laporan dari konstituen. Nah terus ini dibiarkan terus-menerus? Padahal amanah Undang-Undang Nomor 7, ada amanah ini pasal 69, bapak harus melakukan tindakan pengamanan, mengurangi ancaman," ucap Darmadi.

Gempuran Tekstil Ilegal

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyoroti gempuran produk tekstil ilegal ke Indonesia. Dia menyebut jumlah produk tekstil yang tidak teridentifikasi meningkat dari semula 9,9 persen pada tahun 2010 menjadi 26,2 persen tahun 2023.

"Publik berharap bahwa modus impornya seperti apa, kenapa bisa masuk ke Indonesia, siapa yang memasukkan, siapa pelakunya. Ini harus jelas," kata dia dalam diskusi daring, Kamis (8/8/2024).

Andry Satrio juga menilai pentingnya proteksi terhadap produk domestik melalui pengaturan baru yang melindungi produsen dalam negeri. Sehingga kegiatan impor diatur dengan mempertimbangkan neraca ketersediaan produk dan keberlangsungan industri dalam negeri.

Ia juga menyebut pentingnya insentif seperti diskon biaya listrik hingga kemudahan kredit modal kerja.

Saat era Presiden ke-7 Joko Widodo, pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas bekerja hingga akhir 2024.

Satgas bertugas mengawasi peredaran barang-barang tertentu di tingkat importir, distributor, hingga grosir.

Barang-barang yang masuk pengawasan yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.

Baca juga:

permendag
produk impor
bea masuk produk impor
satgas impor

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...