KBR68H, Lampung - Warga pesisir pantai Kota Bandarlampung menolak direlokasi ke rumah susun. Relokasi dianggap akan mematikan pencaharian warga setempat.
Penulis: Eni Muslihah
Editor:

KBR68H, Lampung - Warga pesisir pantai Kota Bandarlampung menolak direlokasi ke rumah susun. Relokasi dianggap akan mematikan pencaharian warga setempat. Pendamping Jaringan Rakyat Miskin Kota (JPRMK) Lampung Heru Usman mengatakan, relokasi besar-besaran itu hanya akan membuat masyarakat miskin semakin miskin. Kata dia, penolakan itu juga berkaitan dengan peringatan Hari Habibat Sedunia, 4 Oktober lalu.
"Misalnya penghasilannya rata-rata 1,5 juta, terus harus ditambah dengan biaya sewa rumah susun, maka akan berkuranglah penghasilan kita, belum lagi untuk kebutuhan keluarga yang terus bertambah," jelas Heru, di Lampung, Senin (7/10).
Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan reklamasi pesisir yang berjarak 100 meter dari garis pantai. Kawasan reklamasi sepanjang 27 Kilometer rencananya akan digunakan sebagai pusat rekreasi. Namun kebijakan itu menggusur sekitar 15 ribu keluarga dari tempat tinggalnya.
Sebagai bentuk konpensasi Pemerintah Kota Bandarlampung menyediakan rumah susun bagi warga setempat, namun kebijakan itu dianggap warga tidak menguntungkan, selain harus membayar sewa warga merasa kesulitan menyimpan perahu dan gerobak alat usaha mereka.
Editor: Doddy Rosadi