ada enam indikasi tindak pidana dalam kasus ini
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan informasi, Ombudsman menyimpulkan pemagaran laut tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memunculkan hak atas tanah di wilayah ruang laut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkap, ada enam indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
"Agar para penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut. Dan tentu saja, terkait dengan pengajuan perizinan dan segala macam itu tentu harus didalami lagi ya, karena ini melebatkan 16 desa dari 6 Kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan pemastian apakah itu memang dilakukan ada di area laut atau bukan,” ujar Fadli, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Baca juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya upaya penguasaan ruang laut yang diperkuat dengan dokumen-dokumen tertentu, termasuk dugaan peredaran dua surat palsu yang digunakan untuk mendukung pengajuan klaim wilayah laut.
Fadli menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Ombudsman juga menemukan terdapat 263 SHGB yang telah diterbitkan untuk menguasai 370 hektare ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, terdapat upaya lanjutan untuk meningkatkan status kepemilikan dari girik menjadi sertifikat hak atas lahan seluas 1.415 hektare yang lokasinya beririsan dengan area yang telah dipagari.
Langgar belasan peraturan
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga menyampaikan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi. Pengurus PBHI Gina Sabrina mengungkapkan, hasil investigasinya yaitu pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten dinilai telah melanggar belasan peraturan perundang-undangan.
"PBHI aktif melakukan investigasi dan monitoring terhadap kasus ini. Kami meninjau langsung di titik mana saja pagar laut itu ditancapkan. Setelah itu, kami melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Hasilnya, setidaknya ada 13 peraturan yang dilanggar oleh pemasang pagar laut," ujar Pengurus PBHI Gina Sabrina kepada KBR, Jumat (31/1/2025).
Menurut Gina, beberapa undang-undang yang dilanggar antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Kelautan, serta Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait perizinan dan pengelolaan ruang laut.

Dugaan Keterlibatan Pihak Keamanan
PBHI juga menyoroti dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk aparat keamanan dan ormas lokal yang diduga turut menjaga pagar laut agar tetap berdiri.
"Jadi memang ada evaluasi penegakan hukum yang buruk juga. Dalam kasus ini sudah ada beberapa kali bertandang gitu, misalnya dinas perikanan dan kelautan, tetapi kemudian juga tidak bisa memberikan sanksi apa-apa. Kasus ini sebenarnya juga sudah lama, apakah ada dugaan keterlibatan bisnis keamanan dari aparat keamanan, baik kemudian misalnya TNI, Polri, bahkan mungkin ormas lokal yang turut menjaga pagar laut ini agar tetap bisa berdiri," ungkapnya.
Pengurus PBHI Gina Sabrina juga menekankan perlunya pengusutan secara menyeluruh, termasuk terhadap auktor intelektualis di balik pemasangan pagar laut.
"Ada banyak pihak yang terlibat saya pikir yang perlu diisi tuntas oleh kepolisian, tidak hanya kemudian di lapangan tetapi juga aktor intelektualnya siapa. Termasuk juga soal berkaitan penerbitan sertifikat, tidak mungkin sertifikat itu bisa keluar sendiri, tentu pasti ada yang terlibat, baik khususnya misalnya dari Kementerian ATR/BPN gitu ya, tidak bisa berhenti hanya 6 pejabat yang dimutasi atau dicopot oleh menteri ATR/BPN, tetapi juga siapa sebenarnya aktor intelektualnya," tegasnya.
Baca juga:
- MAKI Laporkan 2 Menteri ke KPK Imbas Kasus Pagar Laut, Siapakah?
- Potensi Kerugian Nelayan Imbas Pagar Laut di Tangerang Capai Rp 9 Miliar