Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Penulis: Katarina Lita
Editor:

KBR, Jayapura - Dua jurnalis Perancis ArteTV, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39) dijatuhi hukuman dua bulan penjara 15 hari dan denda Rp 2 juta oleh majelis hukum Pengadilan Klas IA Jayapura.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua yang menuntut 4 bulan penjara kurungan dan denda Rp 2 juta.
Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala mengatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa Marie Valentine dan terdakwa Thomas Charles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya secara bersama-sama,” kata Hakim Martinus Bala saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan keduanya dalam kasus ini. Yakni karena kedua terdakwa telah bersikap sopan selama di pengadilan, mengakui kesalahan serta meminta maaf atas kejadian ini. Sementara hal yang memberatkan adalah bahwa akibat perbuatan keduanya, bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.
Kuasa hukum dua jurnlasi Perancis, Aristo Pangaribuan menyesalkan putusan majelis hakim yang masih mengkriminalisasi pers. Kliennya sudah berada di penjara selama dua bulan 12 hari dan masih harus mengalami proses hujkuman selama 3 hari kembali. Senin lusa, keduanya baru akan bebas.
Aristo mengingatkan, kedua jurnalis tersebut belum melakukan kerja jurnalistik, melainkan baru sekadar riset dan observasi soal Papua.
“Saya mohon maaf kepada pers di Indonesia sebab belum bisa meluruskan pemahaman juralistik di dalam kasus,” katanya.
Dua jurnalis Perancis tersebut ditangkan oleh jajaran Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Polisi menuduh keduanya bekerjasama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputannya. Namun didalam persidangan bukti itu tak dapat terungkap dan hanya dikenai pasal ijin tinggal.
Editor: Citra Dyah Prastuti