KBR68H, Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arif Rahman Hakim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arif Rahman Hakim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan pencucian uang. (Baca: Anas Urbaningrum Diduga Tidak Hanya Terima Hadiah Mobil)
Usai pemeriksaan, Arif mengaku ditanyai soal masa kerja dan penghasilan Anas pada saat masih menjabat anggota KPU periode 2000 - 2005. Dalam pemeriksaan itu Arif membawa sejumlah berkas KPU untuk diberikan kepada KPK.
"Masalah tentang kapan berakhir, bekerja, berapa penghasilannya. (SK pengangkatan dan pemberhentian diserahkan ke KPK?) Iya seperti itu. (notulensi rapat-rapat KPU terdahulu diserahkan?) Tidak. karena saya kan baru, ada saksi-saksi lainya itu. (Ada berapa pertanyaan tadi?) 6 pertanyaan," ujarnya usai pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (15/4)
Terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil Sekjen DPR, Winantu Ningtyastiti. Dia mengaku ditanyai seputar kegiatan tersangka Anas Urbaningrum sewaktu menjadi anggota DPR. Winatu juga memberikan sejumlah berkas untuk melengkapi dokumen perkara.
KPK telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. KPK kini tengah menelusuri dugaan kejahatan pencucian uang terkait proyek pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Editor: Rony Rahmatha