KBR68H, Banyuwangi - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur pada tahun 2012-2013 mencapai Rp 37 miliar.
Penulis: Hermawan
Editor:

KBR68H, Banyuwangi - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur pada tahun 2012-2013 mencapai Rp 37 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Banyuwangi Suyanto Waspotondo Wicaksono mengatakan, tingginya tunggakan pajak itu disebabkan karena rendahnya masyarakat membayar pajak. Selain itu juga, juru tagih pajak di tingkat kelurahan dan desa tidak aktif menagih pajak. Padahal jumlah wajib PBB di perkotaan dan desa di Banyuwangi mencapai 760an ribu orang. Rrincian tugakan pajak itu diantaranya tahun 2002-2012 sebesar 33 miliar dan 4 miliar pada tahun 2013.
“Drive-thru ini nah itu untuk mendongkrak ini. Drive-thru kapasitasnya kemarin dapat 56 persen dari total 19 itu. kendaraan ga usah turun bayar langsung. Karena orang satu bisa bawa 5 bisa bawah 10 gitu. 53 sampai 56 persen paling Rp 33 miliar variasi campur, 10 tahun terakhir sudah di Kantor Pajak Pratama. Pajaknya diserahkan hutangnya belum diserahkan,” kata Suyanto Waspotondo Wicaksono.
Kepala Dinas Pendapatan Banyuwangi Suyanto Waspotondo Wicaksono menambahkan, untuk meningkatkan pembayaran PBB, sejak tahun lalu Dinas Pendapatan Banyuwangi telah mengoperasikan satu unit mobil keliling. Layanan mobil keliling tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang hanya memiliki waktu terbatas. Sebab pembayaran PBB melalui loket ini cukup dilakukan dari atas kendaraan dengan proses yang cepat. Dari hasil evaluasi 56 persen wajib pajak membayar PBB melalui layanan drive-thru.
Editor: M. Irham