KBR68H, Ambon- Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Maluku Pro Demokrasi (Komando) menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda yakni di Gedung KPU Maluku, Kantor Gubernur Maluku serta Markas Kepolisian Daerah Maluku kawasan Batu Meja
Penulis: Radio DMS FM
Editor:

KBR68H, Ambon- Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Maluku Pro Demokrasi (Komando) menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda yakni di Gedung KPU Maluku, Kantor Gubernur Maluku serta Markas Kepolisian Daerah Maluku kawasan Batu Meja Ambon.
Dalam aksinya massa menyatakan menolak Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 94/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 14 November, terkait hasil pemilihan suara ulang (PSU) kabupaten Seram Bagian Timur 11 September 2013.
Koordinator aksi Ridwan Sangadji, menilai keputusan MK diskriminatif terhadap gugatan pasangan calon, karena kasus Jecky Noya, salah satu pasangan calon yang digugurkan KPU Maluku diproses di Mahkamah Agung (MA).
“Kasus Jecky Noya menurut Sangadji, mirip dengan kasus Pemilukada Gorontalo, dimana MK menunggu keputusan MA setelah itu barulah MK memutuskan perkara gugatan tersebut,” kata Ridwan.
Sangadji menegaskan, penolakan Komando atas keputusan MK didasarkan pada proses peradilan yang tidak beretika dan mengindahkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengingatkan, KPU dan Pemperov Maluku tidak gegabah melakukan Pilgub putaran kedua, karena perselisihan Pilkada belum tuntas.
Jika KPU Maluku tetap memaksakan kehendak untuk melaksanakan Pilgub Putaran ke II sebelum ada keputusan final, Komando mengancam melakukan pemboikotan terhadap proses Pilgub putaran II, yang digelar 14 Desember 2013.
Mengantispasi berbagai kemungkinan, puluhan personil Polisi Polda Maluku diterjunkan mengawal jalanya aksi demo tersebut.
Sebelumnya sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar Kamis (14/11), siang, memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) terkait pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), beberapa waktu lalu.
Sesuai risalah putusan yang dipublikasikan MK, menyebutkan, menolak keberatan pemohon atas nama pasangan MANDAT.
Dengan ditolaknya keberatan dari pemohon tersebut, maka secara otomatis pasangan Abdullah Vanath-Marten Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) akan maju dalam Pilkada Maluku putaran kedua.
Sumber: Radio DMS FM
Editor: Suryawijayanti