indeks
Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kejagung Tahan Anggota DPR

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan 3 September 2023 di rutan Salemba cabang kejaksaan,"

Penulis: Resky Novianto

Editor:

Google News
Tersangka korupsi Anggota DPR Ismail Thomas
Anggota Komisi I DPR Ismael Thomas usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/08/23). (Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Juru bicara Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tersangka.

"Inisial IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Kartanegara periode 2006-2016, terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan 3 September 2023 di rutan Salemba cabang kejaksaan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka IT dikenakan pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebelumnya, kabar penangkapan kader PDIP itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.


Baca juga:

Berdasarkan penelusuran harta kekayaan di situs  elhkpn.kpk.go.id Ismail Thomas memiliki toal kekayaan   senilai Rp9.823.386.700. Harta itu terdiri di antaranya tujuh bidang  tanah dan bangunan, delapan kendaraan, serta kas dan setara kas sejumlah Rp6.376.336.700.

Laporan tersebut disampaikan pada 4 Juli 2023.

Editor: Rony Sitanggang

hukum
Korupsi
Jampidsus
Ismail Thomas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...