"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan 3 September 2023 di rutan Salemba cabang kejaksaan,"
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Juru bicara Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tersangka.
"Inisial IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Kartanegara periode 2006-2016, terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan sampai dengan 3 September 2023 di rutan Salemba cabang kejaksaan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka IT dikenakan pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, kabar penangkapan kader PDIP itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Baca juga:
- Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo
- Mayor Dedi Bebas dari Jerat Pidana, Masyarakat Sipil Desak Evaluasi
Berdasarkan penelusuran harta kekayaan di situs elhkpn.kpk.go.id Ismail Thomas memiliki toal kekayaan senilai Rp9.823.386.700. Harta itu terdiri di antaranya tujuh bidang tanah dan bangunan, delapan kendaraan, serta kas dan setara kas sejumlah Rp6.376.336.700.
Laporan tersebut disampaikan pada 4 Juli 2023.
Editor: Rony Sitanggang