KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan Bhatoegana dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan beberapa kali, maka penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Dan kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pak SB selaku anggota DPR," ujar Johan Budi di KPK.
Johan Budi menambahkan, selain Sutan Bhatoegana KPK juga menetapkan presiden direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Merish Simbolon sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus ini adalah pengembangan dari suap di SKK Migas.
Sebelumnya dalam putusan sidang terdakwa SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan Sutan Bhatoegana menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar dalam mata uang asing dari Rudi Rubiandini. Uang itu adalah sebagian uang yang diterima oleh Rudi Rubiandini dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ranatachaitong sebesar Rp 3,4 miliar dalam mata uang asing. Selain itu, terdakwa SKK Migas lainnya, Deviardi membenarkan adanya pemberian pemberian uang kepada Sutan Bhatoegana di kantor Rudi Rubiandini.
Editor: M Irham