Surat usulan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri sudah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY.
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Surat usulan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri sudah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, sampai saat ini surat itu belum ditandatangani oleh SBY. Sebab kata Julian, SBY memerlukan waktu untuk mempertimbangkan penopotan Bupati Aceng. Surat itu diajukan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD Garut, Jawa Barat.
"Mengacu pada UU No. 32 tahun 2004, khususnya pasal 29 ayat 4E yang menyebutkan Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari. Jadi surat pemberhentian tersebut dipahami sebagai suatu proses yang harus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD, dan sudah diproses di Mahkamah Agung. (Apakah sudah diterima?) Sudah diterima, sudah ada waktu 30 hari kan," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2).
Langkah pencopotan Bupati Aceng Fikri sebelumnya sudah melalui rapat Paripurna DPRD Garut. Setelah itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut untuk memberhentikan Bupati Aceng yang terbukti melanggar etika lantaran menikahi siri istri keduanya dan menceraikannya dengan alasan keperawanan. Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi juga memastikan akan ada keputusan dari Presiden SBY terkait pencopotan Bupati Aceng.