Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban mengetahui perihal pemberian-pemberian uang dari bekas supirnya kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Penulis: Rafik Maeilana
Editor:

KBR68H, Bogor - Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban mengetahui perihal pemberian-pemberian uang dari bekas supirnya kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Pemberian uang itu terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kaban mengatakan, uang itu adalah milik politisi PKB Yusuf Erwin Faisal yang dititipkan pada sopir pribadinya. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah MS Kaban dan supirnya bepergian ke luar negeri.
"Salah, itu bukan milik kita. Itu milik Yusuf Faisal," kata Kaban kepada KBR68H.
Dalam kesaksian di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, politisi PKS Tamsil Linrung mengaku menerima bingkisan uang dari Muhammad Yusuf, bekas sopir MS Kaban.
Uang dalam bentuk dolar itu diberikan saat Tamsil menjabat anggota Komisi Kehutanan di DPR pada 2007. KPK mendalami dugaan adanya suap terhadap sejumlah anggota DPR untuk memuluskan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Proyek SKRT itu merugikan negara sekitar Rp 180 miliar. Kasus itu menyeret Anggoro Widjojo, pengusaha pemenang tender proyek sebagai tersangka.
Editor: Anto Sidharta