Reputasi kepolisian tidak dibangun hanya sekadar melalui pencitraan-pencitraan.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Kepolisian diminta segera mengejar pelaku pembunuhan Vina dan Eky, usai status tersangka Pegi Setiawan gugur. Status tersangka Pegi sebagai pembunuh Vina dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong kepolisian segera melakukan penyelidikan ulang.
"Diterimanya praperadilan Pegi Setiawan, kepolisian juga wajib untuk melakukan penyelidikan ulang dan mengejar pelaku sebenarnya dari pembunuhan Eky dan Vina itu,” tuturnya kepada KBR, Selasa (9/7/2024).
Kalau hal itu tidak dlakukan, lanjut Bambang, akan makin memperburuk penilaian kinerja polisi di mata masyarakat.
Bambang mengingatkan pentingnya polisi membangun citra positif melalui kinerja yang baik.
"Reputasi kepolisian tidak dibangun hanya sekadar melalui pencitraan-pencitraan, peningkatan indeks kepercayaan masyarakat melalui lembaga survei, tetapi melalui reputasi dari kinerja kepolisian itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Pegi mengajukan praperadilan atas keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu. Dia mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina
- Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur