indeks
SP BUMN: PT KAI Lecehkan Kemenakertrans

KBR68H, Jakarta- Serikat Pekerja BUMN yang tergabung dalam Geber BUMN menilai Direksi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), abai terhadap kesejahteraan karyawannya.

Penulis: Abu Pane

Editor:

Google News
SP BUMN: PT KAI Lecehkan Kemenakertrans
alih daya, pt kereta api indonesia, SP BUMN

KBR68H, Jakarta- Serikat Pekerja BUMN yang tergabung dalam Geber BUMN  menilai Direksi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), abai terhadap kesejahteraan karyawannya. Koordinator Geber BUMN Ais Sigit mengatakan itu terbukti dengan tidak hadirnya direksi PT KAI ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna membahas status pekerja alih daya atau outsourching. Ia bahkan menilai PT KAI telah melecehkan Kemenakertrans.

"Kalau mereka peduli pada SDM-nya, mereka akan datang. Kemudian yang kedua, ini (absennya direksi) merupakan pelecehan bagi Kemenakertrans. Surat undangan yang diberikan yang jelas-jelas tidak boleh diwakilkan, kali ini diwakilkan kembali. Yang jelas bagi kita, Kemenakertrans harus memberiksan surat edaran, putusan tentang apa yang harus diambil Kemenakertrans terhadap kondisi ini," ujar Ais Sigit di Jakarta, Senin (20/1).

Sementara itu, perwakilan Direksi PT KAI, dari PT Kereta Commuter Jabodetabek (KJC), Adrizon mengatakan Direksi PT KAI saat ini sedang sibuk. Belum ada kepastian  waktu kedatangan direksi KAI ke Kemenakertrans.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja memanggil sejumlah direksi BUMN untuk membahas pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan panja alihdaya di Komisi Tenaga Kerja DPR. Namun dalam pemanggilan tersebut, sejumlah perusahaan BUMN mangkir seperti PT KAI dan PT PLN.

Oktober tahun lalu, Panitia Kerja (Panja) Alihdaya BUMN Komisi Tenaga Kerja DPR mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN. Diantaranya, agar praktik alih daya di perusahaan pelat merah dihapuskan dan tak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak. Selain itu, bagi pekerja yang masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Editor: Doddy Rosadi

alih daya
pt kereta api indonesia
SP BUMN

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...