Sebagai informasi, seluruh peserta Pemilu 2024 dapat memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Penulis: Debora Tanya
Editor:

KBR, Jakarta – Dalam rangka menyosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya terkait dengan Tahapan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Coffee Morning bersama awak media dikantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat (24/11).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka membangun silahturahmi dengan media terutama terkait dengan update isu terkini.
"Peran serta media penting dalam membangun kondusifitas dimasyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi yang benar guna mengantisipasi beredarnya hoax di tengah hangatnya menjelang pemilu 2024" kata Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyampaikan bahwa selama masa kampanye, sosialisasi calon dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial dan pengiklanan, rapat umum, hingga debat.
"KPU DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye" kata Astri.
Adapun alat peraga yang dimaksud antara lain yaitu papan reklame, spanduk, dan baliho.
Dirinya juga mengingatkan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
"Dari keenam tempat tersebut termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok" kata Astri.
Sebagai informasi, seluruh peserta Pemilu 2024 dapat memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: KPU Goes to Campus, Gak Milih Gak Keren - kbr.id