Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta- Kementerian Perindustrian mewajibkan pakaian bayi harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian, Tony Sinambela mengatakan, aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 17 Mei lalu dan akan dilakukan pengawasan selama enam bulan kedepan. Kata dia, nantinya setiap perusahaan diberikan kesempatan untuk mengurus izin label SNI mereka sebelum akhir tahun ini.
"Jadi pemberlakuannya 17 Mei, tetapi diberikan waktu enam bulan untuk mengurus. Jadi artinya diberikan pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha. Jangan sampai saat ditemukan (pelanggaran-red) bilang baru mau urus."
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian Tony Sinambela menambahkan, wajibnya produk pakaian bayi memenuhi SNI merupakan upaya pemerintah melindungi bayi dari zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk bayi itu. Sementara dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut bagian dari melindungi kepentingan pelaku usaha.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga mewajibkan produk mainan anak untuk bersertifikat SNI. Kebijakan itu diberlakukan sejak 30 April lalu.
Editor: Dimas Rizky