KBR, Bengkulu - Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Yalinus ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena dugaan penyusunan Master Plan Kawasan Komersil Kota Bengkulu.
Penulis: Dewa Yudha
Editor:

KBR, Bengkulu - Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Yalinus ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena dugaan penyusunan Master Plan Kawasan Komersil Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bengkulu, Ujang Suryana mengatakan Yulinus terpaks ditahan lantaran kerap mengelabui penyidik. Caranya, dia mengirimkan surat izin sakit saat akan diperiksa penyidik, akan tetapi ia tetap rutin bekerja di kantor.
"Kepala dinas tata kota Bengkulu tidak hadir ketika dipanggil jaksa. Alasan sakit, setelah dicek ternyata masih masih kantor, dan khawatirkan melarikan diri, sehingga tersangka harus ditahan," kata Ujang, Jumat (19/09)
Sebelumnya, Yalinus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi Penyusunan Master Plane kawasan Komersil Kota Bengkulu. Dalam kasus ini negara diperkirakan rugi sampai Rp 190 juta. Selain Yalinus, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah menetapkan 6 tersangka lain dari pihak rekanan. Mereka merupakan konsultan CV Arsindo. Di antaranya Surya Darma Eka Putera, Muhamad Faizal Akbar dan Erlan Suhendra.
Editor: M Irham