"Kalau memang tidak ada progres, saya sarankan kepada majelis, kita sudah sidang tiga kali, dan nampaknya dipaksa apapun ya kayaknya nggak ada," kata Anggota Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani.
Penulis: Dian Kurniati
Editor:

KBR, Jakarta - Berlarut-larutnya sidang gugatan sengketa informasi kajian reklamasi Teluk Jakarta membuat kesal hakim di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Anggota Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani mengusulkan agar sidang dihentikan dan pekan depan langsung pengambilan keputusan.
"Ujungnya kita harus mengambil keputusan. Dan sampai saat ini saya pribadi masih bingung kita mau putusannya apa. Kalau memang tidak ada progres, saya sarankan kepada majelis, kita sudah sidang tiga kali, dan nampaknya dipaksa apapun ya kayaknya nggak ada," kata Dyah di ruang sidang KIP, Senin (3/4/2017).
Baca juga:
<li><b>
Reklamasi Teluk Jakarta, ICEL Gugat Sengketa Informasi
<li><b>
Sengketa Informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Ragukan Kajian Reklamasi
Dyah mengatakan, sidang berjalan sangat lambat, dan tak kunjung membuatnya yakin saat memutuskan. Meski sudah memasuki sidang ketiga, tak banyak fakta yang dihadirkan pemohon Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan termohon Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Daripada buang waktu, kita putuskan saja apa adanya, yang terbuka sudah sidang tiga kali. Faktanya inilah. Saya usul sidang berikutnya langsung pembacaan putusan saja," kata Dyah.
Dyah mengatakan, baik Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta maupun Kemenko Kemaritiman tak bisa memberikan fakta yang jernih soal kajian reklamasi Teluk Jakarta. Kepada Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menurut Dyah, tak bisa menjelaskan secara meyakinkan soal rekomendasi reklarasi yang dibuat tanpa kajian komprehensif. Sedangkan kepada Kemenko Kemaritiman, Dyah mengeluhkan keberadaan kajian dan fakta pendukungnya yang tidak jelas.
Dyah memperkirakan, sidang-sidang berikutnya juga tak akan banyak kemajuan. Ia yakin tak akan ada fakta baru yang terungkap, apabila sidang dilanjutkan. Karena itu, dia menyarankan agar sidang dihentikan, sedangkan sidang pekan depan langsung beragendakan pembacaan putusan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan.
Editor: Agus Luqman