"Ternyata kami hanya diberikan rekomendasi dalam bentuk power point, yang menurut kami itu bukanlah kajian,"
Penulis: Dian Kurniati
Editor:

KBR, Jakarta- Pemohon keterbukaan informasi reklamasi Teluk Jakarta meragukan kajian benar-benar ada. Pasalnya, selama persidangan, termohon Kementerian Koordinator Bidang Maritim hanya mampu memberikan lembaran presentasi.
Perwakilan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Rayhan Dudayev mengatakan, dokumen kajian itu sangat ditunggu publik, untuk memastikan obyektivitas rekomendasi yang menyebut reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
"Kami pada saat itu, bulan Agustus, kami meminta ini kenapa? Tetapi Kemenko Kemaritiman yang baru mengatakan bisa dilanjutkan berdasarkan kajian. Ini menjadi menarik dan kami meminta kajiannya seperti apa? Ternyata kami hanya diberikan rekomendasi dalam bentuk power point, yang menurut kami itu bukanlah kajian," kata Rayhan di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Senin (06/03/17).
Rayhan melanjutkan, "tetapi memang tadi pernyataan dari Kemenko Maritim bahwa yang dipegang hanyalah power point tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah memang kajian ini dibuat? Padahal statement telah dikeluarkan, bahwa ini bisa dilanjutkan."
Rayhan mengatakan, sudah menerima surat elektronik dari Kemenko Maritim soal rekomendasi hukum, lingkungan, dan sosial pada 16 September tahun lalu. Namun, kata Rayhan, dia tidak hanya meminta rekomendasi, melainkan kajian yang menjadi dasar rekomendasi tersebut. Dokumen kajian itulah yang akan membuktikan pernyataan Kemenko Maritim yang menyebut reklamasi Teluk Jakarta benar layak untuk dilanjutkan.
Rayhan berujar, dalam sidang ini, Kemenko Maritim juga kembali menyerahkan lembaran presentasi atau power point yang berisi ringkasan hasil kajian beserta rekomendasinya. Kata Rayhan, itu juga tak sesuai dengan yang dia minta. Rayhan justru menilai lucu, saat perwakilan Kemenko Maritim menyatakan kesulitan mendapatkan seluruh dokumen kajian, karena harus mengumpulkannya dari kementerian teknis, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Subbidang Pertimbangan dan Bantuan Hukum Kemenko Maritim Arif Wibowo, dia harus meminta semua dokumen itu dari kementerian teknis. Arif beralasan, kementerian teknis hanya memberikannya ringkasan kajian berupa lembaran presentasi atau power point.
"Berkaitan dengan hasil kajian sosial, ekonomi, dan hukum yang diminta pemohon, ini karena komite, dalam hal ini kami mendapatkan dari kementerian koordinator, mendapatkannya dari kementerian teknis. Dan memang kalau dari kementerian teknis itu yang diberikan data dalam bentuk pemaparan, bukan dalam kajian seperti Amdal, kita akan kesulitan juga. Kecuali kalau yang kita peroleh itu seperti Amdal, pasti kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Pasti kita kasihkan semuanya," kata Arif di ruang sidang KIP, Senin (06/03/17).
Arif mengatakan, dia sudah berkoordinasi dengan kementerian teknis yang terlihat dalam kajian reklamasi Teluk Jakarta, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta kajian sosial dan ekonomi, sedangkan kajian hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, kata dia, hanya KKP yang sudah merespon, itu pun cuma ringkasam kajian beserta rekomendasinya dalam bentuk lembaran presentasi.
Arif berujar, dia di Kemenko Maritim tidak memiliki dokumen selain yang dia bawa ke persidangan. Dia juga membantah terkesan menghambat pembukaan dokumen kajian reklamasi itu, karena bahannya memang harus dicari secara parsial. Arif pun menjanjikan akan kembali berkoordinasi dengan kementeriannya di deputi tiga dan empat, agar segera mendapatkan dokumen kajian tersebut, sebelum sidang kembali digelar dua pekan lagi.
Editor: Rony Sitanggang