"Nanti akan ada mediasi. Kalau mediasi itu gagal, akan lanjut ke tahap yudikasi, itu sidangnya,"
Penulis: Wydia Angga
Editor:

KBR, Jakarta- Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) mendaftarkan sengketa informasi terkait reklamasi. Pasalnya, menurut Raynaldo Sembiring,
Deputi Direktur ICEL, permintaan mereka atas dokumen kajian dari Komite
Bersama Reklamasi bentukan Menko Maritim tak diindahkan.
Kata Raynaldo, yang mereka terima hanya hasil dari kajiannya tersebut.
Padahal, ia menyebut, kajian itu penting karena menjadi dasar dari Menko
Maritim terdahulu yakni Rizal Ramli untuk menghentikan proyek
reklamasi, namun malah dianulir oleh Menko Maritim pengganti, Luhut
Panjaitan.
"Hari ini kita daftarkan ke Komisi Informasi Pusat. Sebenarnya nanti akan ada mediasi. Kalau mediasi itu gagal, akan lanjut ke tahap yudikasi, itu sidangnya," ujar Raynaldo kepada KBR, Rabu (5/10/2016).
Raynaldo melanjutkan, "kalau menurut kita sih
permohonan kita jelas yakni kajiannya, bukan hasil keputusannya. Karena
kalau hasil keputusannya kita searching aja di internet bisa muncul.
Tapi yang jadi acuan akhirnya muncul keputusan itu kan dari kajiannya.
Nah itu yang kita minta. Saya pikir sih harusnya mereka ngasih ya,
karena itu bukan dokumen rahasia."
Raynaldo
menambahkan, dokumen kajian itu bukanlah termasuk dokumen rahasia dan
tak menyangkut persaingan usaha, sehingga seyogyanya dibuka ke publik.
Karena itu ia mempertanyakan dibalik putusan yang berbeda antara dua menteri
dengan posisi yang sama dalam selang waktu yang singkat.
"Ini betul-betul kajian
ilmiah, dan menurut kita kajian itu yang memang menyangkut kepentingan
publik, maka publik juga harus tahu. Sehingga menurut kita, harusnya
permohonan itu dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang