KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Manajer JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, berdasarkan pantauan JPPR mereka yang tersebar di tiga Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Sumatera Utara itu terancam didiskualifikasi dari kepesertaannya sebagai calon anggota DPD. Laporan yang disampaikan ke Bawaslu propinsi ini dilakukan lantaran mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas akhir yang ditetapkan 2 Maret lalu. Menurut Masykur, pelaporan ini untuk memastikan kinerja Bawaslu terkait penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Nah kita lihat dari aspek ini kan. Bawaslunya kira kira agak tidak cepat melihatnya. Melalui laporan kita ke Bawaslu, laporan kita ke Bawaslu propinsi agar Bawaslu bisa mengawal penegakannya. Bahwa ini lo ada temuan kita, ada DPD yang tidak melaporkan. Nha itu ada dimana saja? Ada di tiga propinsi. Di NTT ada 6 orang, Sumut 2 orang, Maluku 1 orang. Kita ingin memastikan saja Bawaslunya agar dalam konteks ini agar mereka juga mengawal aspek yang ini karena jelas jelas ada presedn hukumnya, ada preseden peraturan KPU-nya," terang Masykurudin kepada KBR68H, Jumat (07/03).
UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2014 mengecam peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dibatalkan kepesertaannya di dapil yang bersangkutan.
Calon DPD asal NTT yang dilaporkan JPPR adalah Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik. Mereka yang berasal dari Sumatera Utara adalah Erik Sitompul dan Edison Sianturi. Sedangkan calon anggota DPD di Maluku La Ode Rahim bin Ali.
Editor : Rony Rahmatha