indeks
SBY Minta Susno Duadji Segera Dieksekusi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia segera memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.

Penulis: Eli Kamilah

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
SBY Minta Susno Duadji Segera Dieksekusi
korupsi, Susno Duadji

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia segera memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.  Presiden  meminta, kedua lembaga hukum itu bertindak tegas menjalankan putusan Mahkamah Agung. Susno dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3,5 tahun penjara di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Dari apa yang dilaporkan dari kedua pejabat tadi, dari Jaksa Agung maupun Kapolri, saya intruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya. Rakyat menginginkan tegakknya hukum dan keadilan di negeri ini,” kata SBY di pangkalan udara Halim Perdana Kusuma, Jumat (26/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung gagal memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Dudji.   Dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini dilakukan karena Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui selama 3,5 tahun. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

korupsi
Susno Duadji

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...