Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia segera memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia segera memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Presiden meminta, kedua lembaga hukum itu bertindak tegas menjalankan putusan Mahkamah Agung. Susno dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3,5 tahun penjara di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Dari apa yang dilaporkan dari kedua pejabat tadi, dari Jaksa Agung maupun Kapolri, saya intruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya. Rakyat menginginkan tegakknya hukum dan keadilan di negeri ini,” kata SBY di pangkalan udara Halim Perdana Kusuma, Jumat (26/4).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung gagal memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Dudji. Dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini dilakukan karena Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui selama 3,5 tahun. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.