KBR, Jakarta - Saksi Ahli hukum pidana yang memberikan kesaksian di persidangan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara termasuk melanggar hukum.
Penulis: Evelyn Falantha
Editor:

KBR, Jakarta - Saksi Ahli hukum pidana yang memberikan kesaksian di persidangan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara termasuk melanggar hukum.
Hal ini berkaitan dengan penerimaan fasilitas mobil yang diterima Anas. Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif, hal tersebut dapat dipidanakan karena menfaatkan jabatan dan kewenangan. Selain itu, anggota DPR meskipun belum dilantik juga bisa dikenakan delik pidana bila menerima hadiah dalam menjalankan tugasnya.
"Saya dalam konteks pidana menyatakan itu tetap salah. (Anas: bukan konteks itu prof. Jadi, gini misalnya seseorang ditunjuk terima Rp 1000 dan 5 dolar, ternyata uang Rp 1000 dan 5 dolar itu tidak diterima?) Intinya gini, apa yang didakwakan, dakwa itu kan tidak serta merta demikian, harus ada suatu uraian cerita, harus ada hubungan kausalitas antara satu dengan yang lain sampai pada kesimpulan si A itu dia memenuhi unsur delik," kata Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).
Edward Omar Sharif menambahkan pejabat negara maupun anggota DPR yang menyalahgunakan wewenangnya selama bertugas dapat dikenakan pasal 12a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini Anas kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung olahraga di Hambalang. Anas didakwa menerima hadiah sebagai mobil Toyota Vellfire, uang senilai Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta.
Editor: Pebriansyah Ariefana