Polisi menetapkan tiga orang anggota FPI sebagai tersangka pengerusakan toko di Makassar, Sulawesi Selatan,Juni lalu. Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sitampe mengatakan, ketiga tersangka ini bernama Emir Faisal, Suar Anas, dan Amiruddin Fanu. Meskipun sud
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H - Polisi menetapkan tiga orang anggota FPI sebagai tersangka pengerusakan toko di Makassar, Sulawesi Selatan,Juni lalu. Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie mengatakan, ketiga tersangka ini bernama Emir Faisal, Suar Anas, dan Amiruddin Fanu. Meskipun sudah jadi tersangka, ketiganya tidak dijebloskan ke penjara.
"Mungkin saja mereka ada jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Tidak akan menghilangkan bahan bukti, sehingga ada kesepakatan mereka tetap bisa diproses penyidikan, hanya tidak ditahan. Karena yang utama adalah penindakannya," kata Ronny Sompie.
Ketiga anggota FPI ini ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan yang dilakukan pada 19 Juni. Saat itu sebanyak 50 anggota FPI mendatangi Toko Anugerah di Jalan Laganigo, Makassar.
Ormas radikal itu menuduh toko menjual minuman keras. Kedatangan mereka yang malam hari itu menghancurkan botol minuman, merusak etalase, meja, dan CCTV toko. Aksi anarkis ini sempat terekam dalam CCTV dan beredar luas di media maya.
Editor: Antonius Eko