Ekonom menyebut pelaku industri tekstil dalam negeri butuh kepastian bahwa kebijakan pemerintah itu berpihak pada industri yang taat aturan dan menciptakan lapangan kerja
Penulis: Naomi Lyandra
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerapkan sanksi tegas berupa denda hingga daftar hitam (blacklist) terhadap importir pakaian bekas atau balpres illegal lewat peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
Praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting illegal tumbuh subur, biasanya dijajakan pedagang secara offline ataupun online.
Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Itu sebab, dia mencari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengapresiasi inisiatif dari Menkeu Purbaya. Meski begitu, ia menyoroti lemahnya pengawasan dan fenomena maraknya thrifting yang bahkan terjadi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
“Jelas-jelas ada dua peraturan yang mengatur Permendag 15, Permendag 40 tahun 2022 (larangan impor balpres), tetapi bahkan 5 kilometer di sekitar istana pun menjamur orang jualan thrifting dan pemerintah membiarkan situasi itu. Artinya apa? Terjadi pembiaran-pembiaran, terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memang oleh pemerintah dibiarkan,” ujar Danang dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (31/10/2025).
Danang mengatakan upaya pemerintah untuk kesekian kali dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal masuk Tanah Air mesti didukung.
“Kita kan happy ya punya seorang menteri yang tiba-tiba berani membuat koreksi ke dalam ya. Ini menimbulkan optimisme kuat bagi kita semua bahwa kabinet kita ini akan berangkat menuju satu perbaikan ke depan,” tuturnya.
Thrifting Ilegal Merugikan Industri Lokal
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Andrew Purnama mengatakan maraknya thrifting ilegal menimbulkan efek domino terhadap industri nasional.
“Jadi ketika pasar kita itu dibanjiri barang pakaian jadinya yang masuk tanpa pajak, tanpa adanya standar kesehatan, harganya otomatis tidak dapat bersaing dengan produk lokal. Sudah pasti,” ucap Andrew dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (31/10/2025).

Menurut Andrew, praktik thrifting ilegal membuat rantai industri tekstil terganggu mulai dari garmen, pabrik kain, hingga pemintalan benang.
“Industri tekstil itu kan menyerap 3,9 juta pekerja. Maka mungkin setiap penurunan utilitas pabrik itu langsung berdampak pada daya beli rumah tangga,” jelasnya.
API memperkirakan kerugian negara akibat impor ilegal pakaian bekas mencapai Rp1,8 hingga 2,5 triliun per tahun, berasal dari hilangnya pajak dan bea masuk, turunnya produksi domestik, serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja.
Pemberantasan Impor Pakaian Bekas Ilegal Mendesak
Peneliti Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septyarini, mengatakan langkah penertiban impor pakaian bekas ilegal urgen untuk dilakukan.
“Menurut saya rencana Pak Purbaya terkait larangan impor pakaian bekas ini memang sudah sangat mendesak ya. Kalau kita lihat datanya, volume impor pakaian bekas itu meningkat tajam terlebih di tahun 2024,” kata Rani dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan data BPS yang dikutipnya, volume impor tekstil dan pakaian bekas pada Januari–Agustus 2024 mencapai 3.112 ton, dan meskipun sempat turun menjadi 1.243 ton pada periode yang sama di 2025, jumlah itu masih tergolong tinggi.
“Apalagi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang itu di bawah 50 ton. Ini menunjukkan adanya lonjakan eksponensial dalam peredaran pakaian bekas impor. Padahal di tahun 2022 itu ada Permendag nomor 40 tahun 2022,” lanjutnya.
Rani menegaskan bahwa kondisi ini membuat industri tekstil dalam negeri terguncang. Pasalnya, arus masuk pakaian impor illegal baik bekas maupun baru sangat mengancam kelangsungan produk lokal.
“Bukan hanya thrifting sebenarnya yang menekan industri tapi juga impor pakaian baru yang harganya murah terutama dari Tiongkok yang semakin membanjiri pasar domestik. Tapi ditambah lagi dengan thrifting, ini semakin memburuk keadaan gitu ya,” ujarnya.
Menurutnya, meski industri tekstil sempat tumbuh 7,4% di kuartal III-2024, pertumbuhan PDB sektor tersebut melambat menjadi 4,3% di kuartal II-2025.

Purbaya Tegaskan Penindakan di Hulu bukan di Hilir
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan terhadap praktik impor ilegal bakal difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan dan tidak menindak penjualan di pasar.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025) dikutip dari ANTARA.
Seiring dengan makin sedikitnya barang ilegal yang beredar, lanjut Purbaya, konsumen secara perlahan akan beralih mencari produk lainnya. Dia yakin cara ini efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas ilegal.
Purbaya mengatakan belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan lantaran penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan instansi di bawah naungannya.
Bendahara negara juga mengaku tidak menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga sejauh ini, mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian.
Kendati begitu, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.

Purbaya Kantongi Importir Pakaian Bekas Ilegal
Purbaya pun menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Impor Pakaian Bekas dari China hingga Korea
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor
“Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Kemendag telah menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar ,” kata Budi.

Dukungan Daerah Soal Larangan Thrifting
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dan melarang kegiatan bisnis tersebut.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) dikutip dari ANTARA.
Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual (reseller) dari hasil thrifting tersebut.
Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan pelatihan tersebut, diharapkan para UMKM dapat lebih mandiri dan tidak bergantung kepada "thrifting"
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu jika nantinya dilakukan operasi pembersihan terhadap "thrifting" di Jakarta.
“Karena 'thrifting' inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” kata Pramono.

Purbaya Didukung Berantas Mafia Impor Pakaian Bekas Ilegal
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam upaya memberantas mafia impor tekstil ilegal demi menyelamatkan industri tekstil lokal.
Dia menilai langkah Purbaya memberantas mafia impor tekstil dan pakaian bekas akan berdampak kepada nasib pekerja dan masa depan industri tekstil nasional.
"Sudah terlalu lama mafia impor ini dibiarkan dan dampaknya terasa langsung oleh para pekerja dan industri tekstil nasional, karenanya langkah Menkeu ini harus kita dukung bersama untuk menyelamatkan nasib industri tekstil nasional kita,” kata Chusnunia di Jakarta, Senin (27/10/2025) dikutip dari ANTARA.
Dia pun sependapat dengan penilaian Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang menilai impor ilegal semacam ini mengganggu rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Sebelumnya APSyFI juga mengungkapkan dugaan maraknya praktik impor ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp54 triliun per tahun dan menyebabkan puluhan perusahaan gulung tikar dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2022 hingga kini.

Tagih Solusi Konkret Pemerintah
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendorong langkah konkret Purbaya untuk menyetop impor pakaian bekas illegal. Ia optimstis mantan Ketua LPS itu bisa bertindak tegas terhadap importir nakal.
“Kami yakin pasti akan ada pembenahan dan perbaikan sehingga barang-barang ilegal ini bisa dikontrol dengan baik supaya tidak merajai pasaran domestik kita,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi terbitnya Permendag 17 Tahun 2025 dan Permenperin 27 Tahun 2025 yang memperketat tata kelola impor.
“Kita punya harapan besar bahwa saat ini dan ke depan pasti akan ada tata kelola yang lebih baik. Masalahnya, bagaimana konsistensi implementasinya di lapangan,” terangnya.
Danang turut mengingatkan dampak sosial budaya dari tren thrifting di kalangan muda.
“Apakah seperti itu generasi muda yang akan kita ciptakan oleh pemerintah atau oleh negara ini? Apakah begitu yang kita ingin desain dari sebuah warga negara kita?,” jelasnya.
Sinergi Kebijakan
Sementara itu, Ekonom Celios, Rani Septya mendorong agar kebijakan pelarangan impor dilakukan sinergi antara berbagai instansi.
“Langkah Pak Purbaya untuk membereskan masalah impor pakaian ilegal ini penting ya. Tapi perlu dipahami bahwa ini tidak bisa dikerjakan sendirian. Harus ada kerja sama lintas lembaga antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kepolisian dan bahkan juga pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan utama bukan pada regulasi, melainkan penegakan di lapangan.
“Aturannya sudah ada. Tapi penegakan di lapangan itu masih bermasalah. Bisa saja itu ada manipulasi dokumen atau undervaluation”, kata Rani.
Ia menilai bahwa langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan pelaku industri terhadap pemerintah.
“Pelaku industri tekstil dalam negeri butuh kepastian bahwa kebijakan pemerintah itu berpihak pada industri yang taat aturan dan menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media
Baca juga:
- Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Masih 'Jauh Panggang dari Api'
- Setahun Prabowo-Gibran Tertatih Mengejar 19 juta Lapangan Pekerjaan






