Memiliki aset warisan harus dibicarakan dengan anggota keluarga agar tidak jadi masalah di masa depan
Penulis: Dita Alya Aulia
Editor: Valda Kustarini

- Ahli waris sering tak mengetahui pajak dan biaya administrasi warisan
- Kurangnya perencanaan dan tabunya diskusi warisan sering sebabkan aset terbengkalai, bahkan berpotensi diambil negara.
- Rencanakan warisan dengan komunikasi, siapkan dana administrasi, dan manfaatkan asuransi untuk perlindungan aset.
KBR, Jakarta – Aktris Leony Vitria Hartanti atau Leony Trio Kwek-Kwek baru-baru ini mengeluhkan soal biaya pajak warisan. Melalui akun Instagram @leonyvh ia bercerita soal administrasi terkait rumah peninggalan ayahnya. Ia kaget ketika harus membayar untuk proses balik nama. Sebab, ia beranggapan dengan tertib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun sudah cukup menjadi bukti kepemilikan rumah.
“Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris,”
Leony dikenakan pajak sebesar 2,5% dari nilai rumah saat akan melakukan balik nama mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) no 34/2016 tentang biaya pajak waris.
Ia tak mengetahui rumahnya bisa terbebas pajak jika mengajukan surat keterangan bebas (SKB) Pph.
“Karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita,” ujarnya.
Kasus seperti Leony kerap terjadi, sebab tidak semua orang memahami aturan pajak warisan. Selain masalah ini, beberapa waktu lalu juga viral tanah warisan yang diambil oleh negara.
Mengapa hal tersebut terjadi?
Menurut Spesialis perencanaan warisan dan aset, Hermawan, warisan sering menjadi akibat tidak ada perencanaan hak waris, selain itu percakapan soal warisan yang sering dianggap tabu sehingga banyak keluarga menghindari pembahasan tersebut.
Warisan pada dasarnya harta yang ditinggalkan keluarga kepada ahli waris dengan tujuan memudahkan hidup di masa depan. Sehingga keberadaan warisan sebelum anggota keluarga meninggal harus dikomunikasikan kepada ahli waris.
“Problemnya mereka mikir, kalau ngomongin warisan itu di Indonesia masih tabu, jadi ibaratnya kita ngomongin warisan artinya kita ngedoain orang tua kita cepat gak ada gitu kan,” kata Hermawan dalam podcast Uang Bicara.

Baca Juga:
Rencanakan Waris, Jangan Ditunda-Tunda!
Menurut Hermawan, langkah pertama yang paling penting dalam perencanaan waris adalah berkomunikasi keluarga. Buatlah daftar apa saja yang akan diwariskan termasuk memberi tahu di mana surat-surat aset disimpan.
Jangan sampai saat anggota keluarga meninggal dan memiliki harta warisan, anggota yang lain tidak tahu menahu soal keberadaan aset tersebut.
Setelah itu, orang tua bisa juga perlu menyiapkan dana yang bisa langsung digunakan untuk menutup biaya administrasi warisan.
“Nah berikutnya siapin nih dana liquidnya. Jadi harus ada dana yang buat cover biayanya gitu kan,” ucapnya.
Beberapa biaya yang harus diperhatikan oleh ahli waris saat menerima warisan berupa property adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB waris adalah 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
Ada juga Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Tanah dan Bangunan. Jika ahli waris menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) bisa terbebas dari PPh tersebut.
Salah satu penyebab aset banyak terbengkalai adalah keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki biaya untuk mengurus administrasi.
Hermawan menyebut tanah atau bangunan yang dianggap tak bertuan akan berpotensi diambil oleh negara.
“Kalau misalkan dalam tiga tahun enggak ada proses apapun, enggak ada yang mau ngelola, enggak ada yang mau balik nama, dan lain-lain, dan akhirnya hak warisnya enggak ada. Dan sah-sah aja di negara untuk tiba-tiba mengklaim,” terang Hermawan.
Strategi untuk menyiapkan dana administrasi waris bisa dilakukan dengan memanfaatkan instrument keuangan, salah satunya asuransi jiwa.
Hermawan menjelaskan. dana dari asuransi dapat dicairkan segera setelah ada akta kematian, dan bisa dipakai untuk menutup kebutuhan biaya balik nama maupun pajak.
“Itu nantinya di cover buat asetnya. Jadi planningnya bukan sekedar kayak beli asuransi jiwa, kalau meninggal dapet duit. Enggak, enggak segampang itu gitu,” jelasnya.
Hermawan menegaskan, membicarakan warisan bukanlah doa buruk bagi orang tua, melainkan bentuk perlindungan agar keluarga tidak kesulitan di kemudian hari.
“Jadi itu tuh lebih ke preventing atau lebih ke arah pencegahan lah, pencegahan biar ya hak atas aset kamu ya, buat kamu gitu, bukan buat orang lain gitu kan.,” pungkasnya.
Dengarkan episode lengkapnya di Podcast Uang Bicara episode “Setop OVT, Mulai Rencanakan Warisan Biar Aset Gak Diambil Negara!”
Baca Juga:
- Puluhan Orang Diduga jadi Korban Salah Tangkap Polda DIY, Pengacara Bentuk BARA ADIL
- SE Larangan Demo Pelajar: Pakar Tekankan Pentingnya Hak Kebebasan Berekspresi