Puluhan siswa SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, (Senin/11/3/2013). Mereka menuntut agar guru yang menjadi terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa dibebaskan.
Penulis: Radio Maja FM Mojokerto
Editor:

KBR68H, Mojokerto- Puluhan siswa SDN Sumberjati 2, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, (Senin/11/3/2013). Mereka menuntut agar guru yang menjadi terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa dibebaskan.
Dengan membawa poster dan spanduk, mereka menutut agar Majelis Hakim memutus bebas kepada Sutiyo (43), guru kelas 6 SDN 2 Sumberjati. Aksi itu juga diikuti anggota PGRI dan puluhan wali murid. Mereka juga membawa poster bertuliskan 'Pak Hakim, Bebaskan Pak Tiyo' dan 'Bebaskan Guru Kami dengan Hati Nurani'.
"Kasus penganiayaan yang hanya berupa jitakan kepala ini tak terbukti. Bebaskan guru kami," kata Intan (12), salah satu siswa SD.
Akhirnya sidang dapat dilanjutkan setelah tertunda sekitar 15 menit akibat demo itu. Sidang yang dilakukan di ruang Cakra ini hanya membacakan pembelaan terdakwa dan surat jaminan terhadap terdakwa dan sidang ditunda 19 Maret mendatang.
Menurut Suwandi, Kuasa Hukum Sutiyo dari PGRI Propinsi Jatim, setelah kepalanya dijitak, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto, karena dianggap menganiaya anaknya.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto