indeks
Puluhan Pengamen Demo di PN Jaksel Tuntut Temannya Dibebaskan

KBR68H,Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sanggahan kuasa hukum para pengamen di bawah umur yang didakwa melakukan pembunuhan. Sebelumnya kuasa hukum menyatakan enam pengamen tak melakukan pembunuhan.

Penulis: Sasmito

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Puluhan Pengamen Demo di PN Jaksel Tuntut Temannya Dibebaskan
pengamen, PN Jaksel, pembunuhan

KBR68H,Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sanggahan kuasa hukum para pengamen di bawah umur yang didakwa melakukan pembunuhan. Sebelumnya kuasa hukum menyatakan enam pengamen tak melakukan pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan  Syamsul Edy menilai bantahan kuasa hukum 4 terdakwa pengamen di bawah umur tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kuasa hukum terdakwa, Johanes Gea tengah mempersiapkan saksi-saksi yang menguatkan bantahan yang ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini.

“Untuk anak ini sidang yang keempat, kita sudah mengajukan eksepsi seminggu yang lalu. Dan hari ini ditolak oleh Majelis Hakim. Dan kita akan mempersiapkan pemeriksaan untuk saksi-saksi untuk anak-anak. Kemudian yang dewasa kita akan ajukan bantahan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Johanes usai persidangan di PN Jakarta Selatan(Kamis,19/9/2013)

Sebelumnya enam anak dituding membunuh seorang remaja berusia 18 tahun di bawah jembatan Pasar Cipulir, Jakarta Selatan. Empat dari 6 anak tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur. Mereka terancam penjara 18 tahun.

Menurut kuasa hukumnya, mereka merupakan korban salah tangkap dan pemaksaan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui pembunuhan tersebut. Dua anak yang ditangkap mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya terindikasi dipukuli, diinjak-injak dan diestrum selama penyidikan.

Dari luar persidangan, sebanyak 50 lebih pengamen demo menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan 6 temannya. Kakak salah satu terdakwa, Haryanto mengatakan, adiknya saat ini sudah ditahan 3 bulan meskipun belum terbukti bersalah. Ia menduga, adiknya dan para tersangka lainnya mengalami penyiksaan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Tuntutannya sih kita minta pengadilan bebas saja. Dalam arti ini bocah kan tidak salah apa-apa. Jadi karena dikarenakan ada tekanan tim penyidik sehingga bocah-bocah ini ngakulah jadi terdakwa. Jadi itu bocah habis makanya ngaku. Kebetulan ada juga temannya yang dibawa kesana kemudian dilepas. Jadi tau persis,” ujar Haryanto saat demo di PN Jaksel, Rabu.

Haryanto menambahkan beberapa bentuk penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yaitu pemukulan, menginjak-injak terdakwa dan menyetrum terdakwa. Ia juga menyayangkan tindakan Kepolisian yang menjadikan mereka tersangka. Padahal mereka merupakan saksi yang melaporkan adanya pembunuhan di bawah kolong pasar Cipulir
.
Editor: Suryawijayanti



pengamen
PN Jaksel
pembunuhan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...