Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mencabut qanun Aceh soal lambang daerah pekan depan. Pencabutan itu dilakukan jika pemerintah Aceh tidak membatalkan aturan soal lambang daerah yang menggunakan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Juru Bic
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mencabut qanun Aceh soal lambang daerah pekan depan. Pencabutan itu dilakukan jika pemerintah Aceh tidak membatalkan aturan soal lambang daerah yang menggunakan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, perundingan antara pemerintah pusat dan Aceh masih berlangsung sampai saat ini.
"Kalau menurut Anda dibiarkan jika ada pertentangan dalam UU? (Ya jangan Pak, berarti qanun itu harus dicabut?) Berarti sudah jelas kan? (Harus dicabut yah pak?) Iya, iya. Saya kira demikian. Tapi kan yang kita tahu sampai saat ini masih ada waktu. Pemerintah pusat, Pak Mendagri sudah berbicara baik dengan pemerintah Aceh. Dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusii yang tepat dan konstruktif agar nanti pada saatnya menerima satu solusi yang bisa diterima semua," jelas Julian di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (10/4).
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menambahkan pemerintah sudah menegaskan berkali-kali jika lambang GAM untuk bendera Aceh bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Daerah dan perjanjian Indonesia-GAM di Helsinki. Pemerintah mengimbau pemerintah daerah Aceh untuk merevisi qanun tersebut dengan besar hati.