KBR, Jakarta - Percetakan pemenang tender buku kurikulum 2013 meminta pemerintah mematuhi kontrak yang telah dibuat. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diminta membayar bahan dasar produksi buku.
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Percetakan pemenang tender buku kurikulum 2013 meminta pemerintah mematuhi kontrak yang telah dibuat. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diminta membayar bahan dasar produksi buku.
Ketua Persatuan Pusat Grafika Indonesia Jimmy Juneanto mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan kontrak pengadaan buku secara sepihak. Bila terjadi pembatalan, pemerintah harus membeli buku yang telah selesai diproduksi.
"Kalau katakan belum terikat kontrak, tapi barangnya sudah ada ya kita meminta kepada kementerian untuk dibeli dong, barang ini, yang sudah disiapkan. Kalau nggak kan, perusahaan merugi dong, pembatalan sepihak ya. Kontrak kan kalau dibatalkan harus persetujuan kedua belah pihak," kata Jimmy Juneanto, (15/12).
Jimmy Juneanto menambahkan pihaknya menilai keputusan pemerintah tentang kontrak buku semester 2 masih membingungkan. Padahal nilai kontrak di semester dua mencapai Rp 1,9 triliun.
Guna mengantisipasi kerugian, percetakan mengurangi intensitas produksi, hingga mendapat kejelasan. Jimmy mengaku telah meminta audiensi dengan kementerian pendidikan, tetapi belum mendapat respon.
Editor: Pebriansyah Ariefana