PP Mobil Murah Ramah Lingkungan Bisa Pangkas 30 Persen Harga Mobil
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Industri Otomotif bisa mempermurah harga mobil sampai 30 persen dengan penerapan Peraturan pemerintah tentang mobil murah ramah lingkungan.
Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yongky Soegiarto mengatakan potongan harga sebesar itu bisa dilakukan jika pemerintah memotong pajak kendaraan hingga 100 persen. Selain itu perusahaan bisa menekan biaya produksi tanpa mengurangi kualitas. Sehingga mobil ramah lingkungan itu cukup dengan harga Rp 70 jutaan.
"Hari ini dari setiap mobil yang dijual di Indonesia, itu kurang lebih 30 sampai dengan 40 persen. Itu dari harga yah. Misalnya Rp 100 juta, itu akan masuk ke kas pemerintah 30-40 persen. Kalau Pemerintah Pusat, misalnya ada bea masuk. Misalnya ada pajak pertambahan nilai, lalu ada PPnBN, pajak penjualan barang mewah. Pajak pemerintah daerah misalnya ada Pajak bea balik nama dan PKB," kata Yongky kepada KBR68H Jakarta, Kamis (6/6).
Wakil Ketua Gaikindo Yongky Soegiarto menambahkan aturan PP mobil mewah ramah lingkungan itu menguntungkan pengusaha dan menambah nilai penjualan. Namun sampai saat ini pengusaha masih menunggu sosialisasi teknis penerapan PP tersebut.
Pekan ini pemerintah mengesahkan PP Mobil Murah Ramah Lingkungan. PP tersebut akan memberikan insentif bagi perusahaan yang memproduksi mobil ramah lingkungan di atas 1.000 cc. Pemerintah akan memberikan potongan pajak barang mewah mulai dari 20 untuk mobil rendah karbon dan potongan pajak 100 persen untuk mobil ramah lingkungan.
Editor: Antonius Eko