Propam Mabes Polri menyelidiki dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan 4 tahanan dari Polda Yogyakarta ke LP Cebongan Sleman. Ini menyusul adanya dugaan pemindahan itu disengaja dan juga adanya motif balas dendam.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Propam Mabes Polri menyelidiki dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan 4 tahanan dari Polda Yogyakarta ke LP Cebongan Sleman. Ini menyusul adanya dugaan pemindahan itu disengaja dan juga adanya motif balas dendam.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan Polda Yogyakarta beralasan tahanan dipindahkan karena penjara mereka dalam perbaikan. Menurutnya alasan itu masih bisa disanggah.
“Tim Propam Mabes Polri juga sudah ada di Jogja. Jadi jangan khawatir dari Propam kita juga ingin mencari tahu dan itu sudah dilakukan, seandainya ada kejanggalan dalam proses pemindahan ada sesuatu hal yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran tentu bisa menjadi permasalahan lain ya bagi proses pemindahan itu. Tetapi selagi proses pemindahan itu dilakukan didasarkan kepada keterbatasan sarana dan adanya kebutuhan yang mendesak katakan lah adanya rencana perbaikan ya tentunya itu merupakan sesuatu yang sah dilakukan oleh penyidik setempat untuk memanfaatkan lembaga pemasyarakatan,” jelas Boy Rafli
Hasil investigasi LSM HAM Kontras terungkap penyerangan 4 tahanan LP Sleman dilakukan oleh sekitar 17 orang bertopeng. Penyerang bersenjata laras panjang itu menyiapkan surat Polda sebagai alat untuk mengelabui penjaga lapas. Anehnya mereka hanya menarget 4 tahanan dalam kasus pembunuhan Kopassus.