Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.
Penulis: Radikal Febryasyah
Editor:

KBR68H, Palembang - Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.
Atas dakwaan tersebut, Pangdam Sriwijaya, Nugroho Wydiotomo mengaku puas. Dia berharap, JPU bisa mengungkap penyebab perseteruan antara anggota TNI dan Polri itu.
"Tadi juga sudah mendengar bahwaitu pelangaran lalu lintas, bukan pelangaran lalu lintas hanya di triakin seperti itu. Kenapa selalu di sampaikan begitu, ituang membuat prajurit kecewa. Dan kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan seperti yang di harapkan. Kemudian baik dari dakwaan kemudian nanti di harapkan untuk persidangan bias cepat,” kata Pangdam II Sriwijaya Nugroho Wydiotomo.
Sebelumnya, anggota Polisi di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan menembak seorang anggota TNI, Heru Oktavianus. Penambakan itu berbuntut pada penyerangan dan pengrusakan Mapolres OKU oleh ratusan personil Yon Armed.